• Jumat, 26 Desember 2025

Polda Lampung Ungkap 4 Kasus UU ITE, Modus Sakit Hati Berakhir Sebar Video Asusila

Rabu, 23 Maret 2022 - 14.01 WIB
469

Ditreskrimsus Polda Lampung saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama Januari - Maret 2022, Dit Reskrimsus Polda Lampung ungkap empat kasus perkara UU ITE, yaitu pelanggaran kesusilaan dengan menyebar video porno bermodus pelaku sakit hati.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, AKBP Popon A Sunggoro mengatakan pihaknya telah menangkap empat pelaku terkait pelanggaran UU ITE.

"Motif para pelaku rata-rata sakit hati karena diputuskan korban kemudian pelaku menyebarkan video dan foto asusila dari para korbannya," katanya di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).

Popon mengungkapkan para pelaku yang telah ditangkap yaitu, BBK dengan korban berinisial JA kemudian pelaku AYI dengan korban FTN, lalu pelaku ABS dengan korban DAP, serta pelaku DM dengan korban NK.

"Empat pelaku kasus penyebaran video asusila ini dilakukan dengan motif rata-rata hampir sama. Jadi para pelaku dengan sengaja menyebarluaskan foto atau video asusila antara mereka dengan masing-masing korban," ujarnya.

Popon menambahkan salah satu pelaku bahkan sudah mengirim video asusila korban kepada orangtuanya.

"Ada satu kasus, pelaku mengirimkan video porno ke orangtua korban, sehingga korban mengalami tekanan psikis," ucapnya.

Popon menerangkan terkait perkara asusila ada dua modus yang dilakukan pelaku, yaitu pertama rata-rata bermodus percintaan dengan berujung sakit hati.

"Jadi antara korban dengan tersangka ini pernah menjalin hubungan secara langsung dan akhirnya timbul rasa sakit hati kemudian berujung menshare foto-foto atau video yang tidak senonoh yang sudah mereka lakukan," ujarnya.

Modus kedua yaitu pelaku menggunakan foto yang tidak asli dengan sengaja mencari korban di sosial media dengan tujuan awal untuk berkenalan kemudian semakin lama pelaku mengarah ke tindakan chat atau video asusila.

"Pelaku dengan modus seperti ini rata-rata sebagai mata pencaharian dan timbul adanya pemerasan dengan memanfaatkan psikologi korban," terangnya.

Kini para pelaku sudah ditahan di Mapolda Lampung dan keempatnya dikenakan Pasal 27 ayat (1)1 Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tutupnya. (*)