Polda Lampung Ungkap 4 Kasus UU ITE, Modus Sakit Hati Berakhir Sebar Video Asusila
Ditreskrimsus Polda Lampung saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Selama Januari - Maret 2022, Dit Reskrimsus Polda Lampung ungkap
empat kasus perkara UU ITE, yaitu pelanggaran kesusilaan dengan menyebar video
porno bermodus pelaku sakit hati.
Wakil Direktur
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, AKBP Popon A Sunggoro
mengatakan pihaknya telah menangkap empat pelaku terkait pelanggaran UU ITE.
"Motif para
pelaku rata-rata sakit hati karena diputuskan korban kemudian pelaku
menyebarkan video dan foto asusila dari para korbannya," katanya di
Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).
Popon mengungkapkan
para pelaku yang telah ditangkap yaitu, BBK dengan korban berinisial JA
kemudian pelaku AYI dengan korban FTN, lalu pelaku ABS dengan korban DAP, serta
pelaku DM dengan korban NK.
"Empat pelaku
kasus penyebaran video asusila ini dilakukan dengan motif rata-rata hampir
sama. Jadi para pelaku dengan sengaja menyebarluaskan foto atau video asusila
antara mereka dengan masing-masing korban," ujarnya.
Popon menambahkan
salah satu pelaku bahkan sudah mengirim video asusila korban kepada
orangtuanya.
"Ada satu kasus,
pelaku mengirimkan video porno ke orangtua korban, sehingga korban mengalami
tekanan psikis," ucapnya.
Popon menerangkan
terkait perkara asusila ada dua modus yang dilakukan pelaku, yaitu pertama
rata-rata bermodus percintaan dengan berujung sakit hati.
"Jadi antara
korban dengan tersangka ini pernah menjalin hubungan secara langsung dan
akhirnya timbul rasa sakit hati kemudian berujung menshare foto-foto atau video
yang tidak senonoh yang sudah mereka lakukan," ujarnya.
Modus kedua yaitu
pelaku menggunakan foto yang tidak asli dengan sengaja mencari korban di sosial
media dengan tujuan awal untuk berkenalan kemudian semakin lama pelaku mengarah
ke tindakan chat atau video asusila.
"Pelaku dengan
modus seperti ini rata-rata sebagai mata pencaharian dan timbul adanya
pemerasan dengan memanfaatkan psikologi korban," terangnya.
Kini para pelaku sudah
ditahan di Mapolda Lampung dan keempatnya dikenakan Pasal 27 ayat (1)1 Jo Pasal
45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman
pidananya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026









