Ijasah Tidak Dikembalikan Perusahaan Pasca Resign, Yogi Mengadu ke Disnaker Balam
Deni Suryawan kuasa hukum M. Yogi. Foto: Didik/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dikarenakan ijasah dan surat pengalaman kerja tidak dikeluarkan oleh pihak perusahaan pasca resign atau mengundurkan diri, M. Yogi Mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung (Balam).
Dalam pengaduan itu, M. Yogi yang merupakan warga Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang meminta pendampingan kuasa hukum, Deni Suryawan.
Deni Suryawan dimintai tolong oleh M. Yogi menjadi kuasa hukumnya dalam hal sebagai mantan karyawan CV Gaya Baru, yang diketahui bekerja dari tahun 2018.
Deni Suryawan mengatakan, hari ini pihaknya mendatangi kantor Disnaker Pemkot Bandar Lampung guna mediasi terkait keluhan kliennya.
"Kita tadi sudah menemui Kadisnaker untuk mediasi, karena bagaimanapun ini menyangkut urusan perut, jadi harus clear," kata Deni, saat dimintai keterangan di halaman Pemkot Bandar Lampung, Rabu (23/3/2022).
Selain soal ijasah, pihaknya juga menemui Disnaker terkait gaji M. Yogi yang diduga dibayarkan di bawah UMK selama 3 tahun ia bekerja.
"Kalo yang diterima klien kita (M.Yogi) Rp1,650.000, sedangkan UMK di 2018 itu Rp2.074.673, dan itu ada dalam aturan hukum. Jadi kita minta kekurangan gaji itu dari 2018 sampai 2021, karena klien kita keluar dari kerja tahun 2021 akhir," lanjutnya.
Sebelum meminta mediasi dengan Disnaker, Deni mengaku jika sebelumnya pihaknya telah beberapa kali mencoba minta solusi dengan pihak perusahaan, namun pihak perusahaan selalu tidak bisa ditemui, dengan berbagai alasan.
"Kita sudah mencoba menemui pihak perusahaan namun mereka (perusahaan) tidak pernah mau ditemui. Padahal kita hanya ingin mencari solusi, mediasi untuk mengklarifikasi terkait masalah normatik-normatik ini," terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, belum bisa dikonfirmasi. Saat Kupastuntas.co mencoba menghubungi melalui WA juga belum direspon. (*)
Video KUPAS TV : DELAPAN KIOS DI PASAR SUKADANA LAMPUNG TIMUR LUDES DILANTAK API
Berita Lainnya
-
Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
Kamis, 25 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
Kamis, 25 Desember 2025 -
Libur Akhir Tahun, Penumpang KAI Melonjak Sentuh 29.794 Orang
Kamis, 25 Desember 2025 -
ASDP Pastikan Penyeberangan Bakauheni–Merak Aman Meski BMKG Prediksi Gelombang 2,5 Meter
Kamis, 25 Desember 2025









