Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Polisi Hentikan Kasus Curanmor di Pengajaran Bandar Lampung
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus curanmor yang terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Pengajaran, Telukbetung Utara pada Senin (21/3/2022) pukul 12.30 WIB terpaksa dihentikan penyidik Polresta Bandar Lampung
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan dihentikan penyidikkan karena pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Baca juga : Kepergok Curi Motor, Pria di Bandar Lampung Babak Belur Dihakimi Massa
"Jadi kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, warga sekitar juga tetangga yang mengetahui latarbelakang pelaku," katanya Selasa (22/3/2022).
Devi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku tersebut mengalami gangguan kejiwaan dibuktikan dengan adanya kartu tanda berobat (kartu kuning).
"Kondisi kejiwaan terduga pelaku juga sudah dipastikan dari keterangan keluarganya. Jadi nanti perkembangan nya kalau memang benar pelaku ini alami gangguan kejiwaan, nanti akan dicek tempat dia berobat," ujarnya.
Devi menyatakan berdasarkan bukti tersebut, kasusnya akan dihentikan dan pelaku akan dikembalikan ke keluarganya.
"Pria tersebut akan dipulangkan ke pihak keluarga setelah menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta. Penyidik juga kesulitan saat meminta keterangan terhadap terduga pelaku ini," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
Kamis, 25 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
Kamis, 25 Desember 2025 -
Libur Akhir Tahun, Penumpang KAI Melonjak Sentuh 29.794 Orang
Kamis, 25 Desember 2025 -
ASDP Pastikan Penyeberangan Bakauheni–Merak Aman Meski BMKG Prediksi Gelombang 2,5 Meter
Kamis, 25 Desember 2025









