• Kamis, 25 Desember 2025

Komplotan Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polresta Bandar Lampung, Begini Modusnya Tipu Para Korban

Selasa, 22 Maret 2022 - 13.16 WIB
1.1k

Konferensi Pers Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental dengan Identitas Palsu, Selasa (22/3/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental dan pemalsuan identitas pada 21 Februari 2022 di rumah kontrakan Jalan Urip Sumoharjo Perwira II, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan Polresta Bandar Lampung telah berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental dengan identitas palsu.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari korban pemilik mobil rental jenis Pajero Sport pada bulan Februari lalu. Modusnya pelaku berpura-pura menyewa mobil kepada korban kemudian berkomunikasi ingin menyewa mobil untuk beberapa hari, setelah deal diberikanlah KTP palsu milik pelaku yang sudah dibuat oleh salah satu rekannya," katanya Selasa (22/3/2022).

Devi mengungkapkan korban dari pelaku ini adalah para pemilik mobil rental yang ada di Lampung dan merupakan sindikat karena peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi berkali-kali dan melibatkan beberapa orang dengan peran masing-masing.

"Mobil yang berhasil didapatkan pelaku sebagian dijual dan sebagian digadai dengan memalsukan surat kendaraan sehingga bisa menyakinkan korban (pembeli). Salah satu mobil Pajero Sport berhasil digadai pelaku seharga Rp 145 juta," ujarnya.

Devi mengungkapkan korban merasa yakin dengan pelaku karena para pelaku juga menyewa sebuah kontrakan sesuai dengan KTP palsu yang dibuat oleh salah satu pelaku sehingga korban berani melepas kunci mobil rentalnya.

"Jadi salah satu pelaku ada yang berperan membuat identitas palsu (KTP, KK) sesuai dengan rumah yang mereka sewa. Dirumah tersebut juga ditempati oleh beberapa orang seolah-olah menjadi sebuah keluarga sehingga para korban menjadi percaya," ujarnya.

Devi mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah beraksi selama 3 bulan. Sementara jumlah mobil yang berhasil digadai ada 4 unit dan korban sebanyak lima orang dari tempat rental yang berbeda.

"Tersangka sebanyak enam orang, dimana masih ada satu pelaku yang sedang dalam pengejaran berperan sebagai pemodal," ujarnya.

Devi menambahkan mobil yang berhasil didapatkan pelaku dijual diluar wilayah Lampung.

"Pada 1 Maret 2022 mobil Pajero Sport yang dijual pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan kemudian tanggal 8 Maret 2022 anggota Ranmor berhasil menangkap satu tersangka berinisial IL yang akan transaksi di Jalan Morotai, Bandarlampung," ucapnya.

Devi menambahkan setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku IL, polisi berhasil menangkap empat pelaku lainnya berinisial RZ, ZK, YZ dan AG ditempat berbeda dengan barang bukti empat unit mobil.

"Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit Pajero Sport, satu unit Daihatsu Sigra, satu unit Toyota Calya, dua unit Toyota Reborn, 6 HP, 1 id card, 1 kartu NPWP diduga palsu, surat keterangan leasing (Kontrak Pembiayaan) diduga palsu, KTP Palsu, Kartu Keluarga Palsu yang digunakan pelaku untuk menyakinkan korban," terangnya.

Adapun peran pelaku inisial IL sebagai pencari kontrakan (sewa rumah), mencari mobil sewaan yang akan dijual, memasang Iklan jual mobil di medsos, melakukan negosiasi dengan calon pembeli, menerima uang hasil penjualan mobil.

Inisial RZ melakukan transaksi sewa mobil, pemilik modal sewa rumah, melakukan transaksi jual mobil.

Inisial ZK berperan membuat KTP dan KK palsu, menerima uang hasil penjualan.

Inisial YZ berperan melakukan transaksi jual mobil, pemilik rekening penjualan mobil, menerima uang hasil penjualan mobil.

Inisial AG berperan membantu dalam proses sewa dan jual mobil, mendapat uang hasil kejahatan. Inisial EG (DPO) berperan melakukan transaksi jual mobil, pemilik modal untuk kebutuhan sehari-hari, melakukan transaksi jual mobil, menerima uang hasil penjualan mobil.

Atas peristiwa tersebut, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan KTP dan KK.

Salah satu korban, Zul mengatakan percaya kepada pelaku karena pelaku langsung menghubungi ketika ingin menyewa mobil dan menshare lokasi tempat tinggalnya.

"Jadi sesuai SOP kami memang harus survei alamat lokasi sebelum lepas kunci, jadi setelah ke lokasi tersebut mereka memang sudah menyewa rumah dan seolah-olah membuat sebuah keluarga lengkap, dimana ada yang berperan sebagai ayah, ibu dan anak," ujarnya.

Zul menambahkan pelaku juga menyediakan syarat-syarat yang diminta untuk menyewa mobil.

"Dari KTP, KK, NPWP lengkap semua sesuai dengan alamat lokasi tersebut sehingga kami percaya. Setelah lepas kunci, mereka tetap berkomunikasi dengan kami sekitar dua hari, namun di hari ketiga langsung hilang kontak dan akhirnya kami melaporkan kejadian tersebut ke polisi," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : BELASAN KIOS HANGUS TERBAKAR DI PASAR TEMPEL