Komplotan Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polresta Bandar Lampung, Begini Modusnya Tipu Para Korban
Konferensi Pers Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental dengan Identitas Palsu, Selasa (22/3/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus sindikat penipuan dan
penggelapan mobil rental dan pemalsuan identitas pada 21 Februari 2022 di rumah
kontrakan Jalan Urip Sumoharjo Perwira II, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta
Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan Polresta Bandar Lampung telah
berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental dengan identitas
palsu.
"Pengungkapan
kasus ini berdasarkan laporan dari korban pemilik mobil rental jenis Pajero
Sport pada bulan Februari lalu. Modusnya pelaku berpura-pura menyewa mobil
kepada korban kemudian berkomunikasi ingin menyewa mobil untuk beberapa hari,
setelah deal diberikanlah KTP palsu milik pelaku yang sudah dibuat oleh salah
satu rekannya," katanya Selasa (22/3/2022).
Devi mengungkapkan
korban dari pelaku ini adalah para pemilik mobil rental yang ada di Lampung dan
merupakan sindikat karena peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi
berkali-kali dan melibatkan beberapa orang dengan peran masing-masing.
"Mobil yang
berhasil didapatkan pelaku sebagian dijual dan sebagian digadai dengan
memalsukan surat kendaraan sehingga bisa menyakinkan korban (pembeli). Salah
satu mobil Pajero Sport berhasil digadai pelaku seharga Rp 145 juta,"
ujarnya.
Devi mengungkapkan
korban merasa yakin dengan pelaku karena para pelaku juga menyewa sebuah
kontrakan sesuai dengan KTP palsu yang dibuat oleh salah satu pelaku sehingga
korban berani melepas kunci mobil rentalnya.
"Jadi salah satu
pelaku ada yang berperan membuat identitas palsu (KTP, KK) sesuai dengan rumah
yang mereka sewa. Dirumah tersebut juga ditempati oleh beberapa orang
seolah-olah menjadi sebuah keluarga sehingga para korban menjadi percaya,"
ujarnya.
Devi mengatakan
berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah beraksi selama 3 bulan. Sementara
jumlah mobil yang berhasil digadai ada 4 unit dan korban sebanyak lima orang
dari tempat rental yang berbeda.
"Tersangka
sebanyak enam orang, dimana masih ada satu pelaku yang sedang dalam pengejaran
berperan sebagai pemodal," ujarnya.
Devi menambahkan mobil
yang berhasil didapatkan pelaku dijual diluar wilayah Lampung.
"Pada 1 Maret
2022 mobil Pajero Sport yang dijual pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Musi
Rawas Utara, Sumatera Selatan kemudian tanggal 8 Maret 2022 anggota Ranmor
berhasil menangkap satu tersangka berinisial IL yang akan transaksi di Jalan
Morotai, Bandarlampung," ucapnya.
Devi menambahkan
setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku IL, polisi berhasil menangkap
empat pelaku lainnya berinisial RZ, ZK, YZ dan AG ditempat berbeda dengan
barang bukti empat unit mobil.
"Dari pelaku
diamankan barang bukti berupa satu unit Pajero Sport, satu unit Daihatsu Sigra,
satu unit Toyota Calya, dua unit Toyota Reborn, 6 HP, 1 id card, 1 kartu NPWP diduga
palsu, surat keterangan leasing (Kontrak Pembiayaan) diduga palsu, KTP Palsu,
Kartu Keluarga Palsu yang digunakan pelaku untuk menyakinkan korban,"
terangnya.
Adapun peran pelaku
inisial IL sebagai pencari kontrakan (sewa rumah), mencari mobil sewaan yang
akan dijual, memasang Iklan jual mobil di medsos, melakukan negosiasi dengan
calon pembeli, menerima uang hasil penjualan mobil.
Inisial RZ melakukan
transaksi sewa mobil, pemilik modal sewa rumah, melakukan transaksi jual mobil.
Inisial ZK berperan
membuat KTP dan KK palsu, menerima uang hasil penjualan.
Inisial YZ berperan
melakukan transaksi jual mobil, pemilik rekening penjualan mobil, menerima uang
hasil penjualan mobil.
Inisial AG berperan
membantu dalam proses sewa dan jual mobil, mendapat uang hasil kejahatan.
Inisial EG (DPO) berperan melakukan transaksi jual mobil, pemilik modal untuk
kebutuhan sehari-hari, melakukan transaksi jual mobil, menerima uang hasil
penjualan mobil.
Atas peristiwa
tersebut, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan
pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan pasal 266 KUHPidana tentang
pemalsuan KTP dan KK.
Salah satu korban, Zul
mengatakan percaya kepada pelaku karena pelaku langsung menghubungi ketika
ingin menyewa mobil dan menshare lokasi tempat tinggalnya.
"Jadi sesuai SOP
kami memang harus survei alamat lokasi sebelum lepas kunci, jadi setelah ke
lokasi tersebut mereka memang sudah menyewa rumah dan seolah-olah membuat
sebuah keluarga lengkap, dimana ada yang berperan sebagai ayah, ibu dan
anak," ujarnya.
Zul menambahkan pelaku
juga menyediakan syarat-syarat yang diminta untuk menyewa mobil.
"Dari KTP, KK, NPWP lengkap semua sesuai dengan alamat lokasi tersebut sehingga kami percaya. Setelah lepas kunci, mereka tetap berkomunikasi dengan kami sekitar dua hari, namun di hari ketiga langsung hilang kontak dan akhirnya kami melaporkan kejadian tersebut ke polisi," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : BELASAN KIOS HANGUS TERBAKAR DI PASAR TEMPEL
Berita Lainnya
-
Aksi Bajing Loncat di Jalan Ir Sutami Terekam Dashcam, Karung Muatan Dijatuhkan dari Truk
Selasa, 23 Desember 2025 -
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Sita Dokumen dari Rumah Dinas dan Kantor Bupati serta Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah
Rabu, 17 Desember 2025 -
Dugaan Penimbunan Solar, Fortuner Bertangki Modifikasi Diamankan Polisi
Selasa, 16 Desember 2025









