• Minggu, 16 Juni 2024

11 Kali Mendapatkan Penghargaan WTP, Parosil : Kita Tetap Butuh Saran dan Masukan

Selasa, 22 Maret 2022 - 16.47 WIB
161

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Barat Unaudited Tahun Anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Lampung. Foto: ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Barat Unaudited Tahun Anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut di pusatkan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Lampung, Jalan pangeran Emir. M Noor No. 11 Sumur Putri Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (22/03/2022).

Dalam kesempatan tersebut Parosil menyampaikan bahwa penyerahan LKPD tersebut merupakan kali kelima di bawah kepemimpinan Parosil Mabsus - Mad Hasnurin, dan berharap hasil yang di dapat tidak jauh berbeda dari hasil sebelumnya.

"Penyerahan LKPD ini merupakan kali kelima yang di serahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat di bawah kepemimpinan kami Parosil Mabsus-Mad Hasnurin dan besar harapan kita agar hasilnya sesuai dengan hasil sebelumnya," ujar Parosil.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat selama ini telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut. Sehingga Parosil berharap prestasi tersebut dapat di pertahankan bahkan di tingkatkan.

"Kita sudah melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan juga pengawasan dengan sebaik-baiknya dalam penyusunan LKPD, namun kita tetap membutuhkan saran dan masukan dari BPK Provinsi Lampung agar semakin baik lagi kedepan," tambahnya.

Parosil menyampaikan diperlukan arahan dan perbaikan apabila memang ada catatan yang harus di perbaiki dari hasil pemeriksaan LKPD di Lampung Barat agar kedepan bisa lebih maksimal dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan juga pengawasan LKPD.

Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama berharap, Pemerintah Daerah dapat mengklaim opini terbaik. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada kepala daerah agar dapat menunjuk salah satu LO yang kompeten dalam mendampingi tim BPK melakukan pemeriksaan LO di daerah setempat.

Selanjutnya Andri Yogama mengatakan, bahwa BPK merupakan organisasi profesi yang memiliki kode etik tertuang pada peraturan BPK Republik Indonesia (RI) No. 4 tahun 2018 tantang auditor mengikuti norma-norma yang telah di tetapkan, dan setiap pemeriksa dilarang meminta, menerima uang, barang ataupun fasilitas lainnya.

"Jadi, jika ada tawaran dari tim kami yang mengatakan bisa mempertahankan atau meningkatkan opini, tolong segera dilaporkan, karena opini ini merupakan hasil kerja keras dari bapak ibu sekalian. Bukan dari orang lain atau pihak lain," jelasnya.

Terakhir, Andri Yogama mengajak para Kepala Daerah untuk senantiasa menjaga kode etik dalam pelaporan LKPD. "Mari sama-sama menjaga kode etik, agar pelaksanaan  dapat berjalan kondusif dan lancar, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu," Pungkasnya. (**)

Video KUPAS TV : MALING MODUS GENDONG BAYI BERAKSI DI RS URIP