Residivis Pengedar Sabu Asal Tanggamus Kembali Ditangkap
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dede Saputra alias Rawing (35) residivis pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus pada Jumat (18/3/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, tersangka merupakan warga Dusun Way Jelai, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
"Tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah di Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung," kata Deddy, saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Ia juga menerangkan bahwa tersangka merupakan residivis yang keluar penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2020 silam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 plastik klip sabu seberat 1.39 gram, 2 unit handphone dan satu jaket warna biru. "Barang bukti sabu tersebut disimpan tersangka di jaket biru yang ia kenakan," ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan muasal sabu tersebut, serta dipersangkakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Dede Rawing pernah ditangkap pada Kamis (16/1/2020) sekira pukul 13.30 WIB bersama Marwansyah alias Kasdi dan Remaja NA di salah satu kost-kostan di Kelurahan Baros, Kota Agung. (*)
Video KUPAS TV : KUMPULAN AKSI KRIMINAL LAYANAN PEMUAS NAFSU HINGGA KEKEJAMAN ALAT REPRODUKSI
Berita Lainnya
-
BPKH Wilayah XX Bandar Lampung: Trase Jalan Way Nipah-Tampang Muda Tanggamus di Luar Kawasan Hutan
Jumat, 03 April 2026 -
Drama Kasus Amsal Sitepu Terungkap di DPR, Kajari Jelaskan Penahanan, Dugaan Intimidasi Dibantah
Kamis, 02 April 2026 -
DPR Dalami Kasus Amsal Sitepu, Komisi III Tegaskan Tak Ada Intervensi Penegakan Hukum
Kamis, 02 April 2026 -
Tersangka Curanmor di Pulau Panggung Tanggamus ODGJ Berat, Keluarga Soroti Penahanan
Minggu, 29 Maret 2026








