DPP Partai Demokrat Tanggapi Laporan Tiga Plt Ketua DPC kepada Edy Irawan Arief
Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Daerah (BPOKK) Herman Khaeron saat dimintai keterangan. Foto : Didit/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPP Partai Demokrat sudah terima salinan laporan terkait Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief yang dilaporkan oleh tiga plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Edy Irawan dilaporkan karena memberhentikan ketiga plt DPC dan digantikan oleh Sekretaris DPC. Edy disebut melangkahi kewenangan DPP.
Diketahui, ketiga Plt tersebut yakni Plt Ketua DPC Lampung Timur Yandri Nasir, Plt Ketua Pringsewu Juwita Zahara, dan Plt Ketua Metro Zainuri.
Baca juga : Muscab Serentak Partai Demokrat Lampung Resmi Dibuka
Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Daerah (BPOKK) Herman Khaeron mengatakan Surat yang dikeluarkan Edy Irawan pada 7 Januari 2022 tersebut isinya menugaskan sekretaris DPC untuk menggantikan tugas ketua DPC hingga terbit SK Plt Ketua yang sudah dicabut.
"Surat lama sudah dicabut, jadi atas penunjukan penugasan kepada sekretaris itu sebenernya sudah dicabut, suratnya sudah ada, semuanya sudah clear," katanya, pada Senin (21/3/2022).
Ia mengatakan bahwa DPP sudah menerima salinan laporan yang diajukan oleh ketiga Plt ketua DPC tersebut, selanjutnya akan diselesaikan secara musyawarah.
"Kami sudah dapatkan salinannya, nanti kita dudukan ke tempat yang pas, nanti kita ambil keputusan yang terbaik, kita musyawarahkan, namanya juga musyawarah cabang semua pasti kita musyawarahkan," jelasnya.
Sementara itu, Yandri mengatakan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam Muscab Demokrat serentak yang diadakan hari ini di Gedung Balai Krakatau, kota Bandar Lampung.
"Karena kami tidak dilibatkan, jadi kami juga memutuskan untuk tidak mau ikut campur," tandasnya.
Muscab Demokrat se-Lampung tersebut akan menetapkan calon ketua DPC di 15 Kabupaten/kota di Lampung, dan selanjutnya para calon akan mengikuti fit and proper test. (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








