• Minggu, 26 Oktober 2025

BAP DPD RI Fasilitasi Warga Lambar Miliki Lahan Garapan di Register 45B

Kamis, 17 Maret 2022 - 19.55 WIB
524

Anggota DPD RI Ahmad Bastian SY (kiri) saat dimintai keterangan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kamis (17/3/2022). Foto:Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menggelar rapat dengar pendapat dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi guna memfasilitasi warga Kabupaten Lampung Barat memiliki lahan garapan di register 45B.

Anggota DPD RI Ahmad Bastian SY, mengungkapkan jika setidaknya terdapat 400 kepala keluarga (KK) yang menggarap 335 hektare lahan di register 45B dan sudah berlangsung sejak tahun 1965 silam.

"Hari ini kita coba untuk mengkonfirmasi dan konsolidasi berkaitan dengan laporan masyarakat yang masuk ke BAP. Muara penyelesaian ada di kementerian namun kita juga bertemu dengan berbagai pihak salah satunya Gubernur Lampung untuk mendengarkan aspirasi," kata dia saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (17/3/2022).

Ia melanjutkan, jika lahan yang ditanami kopi oleh masyarakat Tribudi Syukur tersebut tidak dapat dijadikan hak milik maka setidaknya bisa beralih menjadi hutan produksi sehingga warga memiliki hak dalam melakukan pengelolaan.

"Kalau memang tidak bisa alih status menjadi hak milik, pemerintah bisa memutuskan seadil-adilnya guna kepentingan masyarakat. Sampai saat ini masih jadi lahan garapan dan ditanami kopi," terangnya.

Menurutnya, 335 lahan tersebut saat ini berstatus sebagai perhutanan sosial dimana syarat yang harus dipenuhi dalam satu hektar lahan maka harus ditanami setidaknya 400 pohon yang digunakan untuk tajuk.

"Kondisi pohonnya sekarang sudah rimbun dan besar, sementara mereka bercocok tanam kopi dan ini produktivitas nya turun hingga 50 persen. Inilah yang kita minta diputuskan kalau tidak bisa jadi hak milik maka bisa jadi hutan produksi," katanya.

Sementara itu perwakilan masyarakat Tribudi Syukur, Sudarman, menceritakan jika pada tahun 1951 dirinya bersama dengan warga lain diberikan izin oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk menggarap 335 hektar lahan di register 45B.

"Dalam melakukan proses garapan, kami diminta untuk menaati peraturan dan perjanjian. Jika kami taat maka pemerintah akan memberikan lahan tersebut sebagai hak milik. Tetapi sampai saat ini pernyataan itu tidak terbukti," kata dia.

Karenanya, ia meminta bantuan kepada pemerintah daerah agar dapat menurunkan status lahan tersebut dari yang sebelumnya sebagai hutan lindung menjadi hutan produksi sehingga masyarakat memiliki wewenang dalam mengatur tanam.

"Harapan kita bisa menjadi hak milik tetapi itu tidak mudah. Namun harapan kami ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Sehingga kayunya yang tinggi-tinggi bisa di jarangin dan kopi bisa bertumbuh baik lagi dan produksi meningkat," kata dia.

Menurutnya, sebelum kayu yang ditanami bertumbuh besar tinggi produksi kopi didaerah setempat cukup banyak. Dimana dalam satu hektare mampu menghasilkan 2 ton kopi namun sekarang mengalami penurunan hingga 50 persen.

"Karena ada kewajiban tajuknya itu 70 persen untuk tanaman kayu tinggi dan 30 persen untuk tanaman buah-buahan. Tanaman tinggi ini yang mengganggu sehingga komoditas unggulan kopi makin lama makin menurun karena kopi butuh sinar matahari," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : MALING MODUS GENDONG BAYI BERAKSI DI RS URIP