BAP DPD RI Fasilitasi Warga Lambar Miliki Lahan Garapan di Register 45B
Anggota DPD RI Ahmad Bastian SY (kiri) saat dimintai keterangan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kamis (17/3/2022). Foto:Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan
Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menggelar rapat
dengar pendapat dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi guna memfasilitasi
warga Kabupaten Lampung Barat memiliki lahan garapan di register 45B.
Anggota DPD RI Ahmad Bastian SY,
mengungkapkan jika setidaknya terdapat 400 kepala keluarga (KK) yang menggarap
335 hektare lahan di register 45B dan sudah berlangsung sejak tahun 1965 silam.
"Hari ini kita coba untuk
mengkonfirmasi dan konsolidasi berkaitan dengan laporan masyarakat yang masuk
ke BAP. Muara penyelesaian ada di kementerian namun kita juga bertemu dengan
berbagai pihak salah satunya Gubernur Lampung untuk mendengarkan
aspirasi," kata dia saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur
Lampung, Kamis (17/3/2022).
Ia melanjutkan, jika lahan yang
ditanami kopi oleh masyarakat Tribudi Syukur tersebut tidak dapat dijadikan hak
milik maka setidaknya bisa beralih menjadi hutan produksi sehingga warga
memiliki hak dalam melakukan pengelolaan.
"Kalau memang tidak bisa alih
status menjadi hak milik, pemerintah bisa memutuskan seadil-adilnya guna
kepentingan masyarakat. Sampai saat ini masih jadi lahan garapan dan ditanami
kopi," terangnya.
Menurutnya, 335 lahan tersebut saat
ini berstatus sebagai perhutanan sosial dimana syarat yang harus dipenuhi dalam
satu hektar lahan maka harus ditanami setidaknya 400 pohon yang digunakan untuk
tajuk.
"Kondisi pohonnya sekarang
sudah rimbun dan besar, sementara mereka bercocok tanam kopi dan ini
produktivitas nya turun hingga 50 persen. Inilah yang kita minta diputuskan
kalau tidak bisa jadi hak milik maka bisa jadi hutan produksi," katanya.
Sementara itu perwakilan masyarakat
Tribudi Syukur, Sudarman, menceritakan jika pada tahun 1951 dirinya bersama
dengan warga lain diberikan izin oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk
menggarap 335 hektar lahan di register 45B.
"Dalam melakukan proses
garapan, kami diminta untuk menaati peraturan dan perjanjian. Jika kami taat
maka pemerintah akan memberikan lahan tersebut sebagai hak milik. Tetapi sampai
saat ini pernyataan itu tidak terbukti," kata dia.
Karenanya, ia meminta bantuan kepada
pemerintah daerah agar dapat menurunkan status lahan tersebut dari yang
sebelumnya sebagai hutan lindung menjadi hutan produksi sehingga masyarakat
memiliki wewenang dalam mengatur tanam.
"Harapan kita bisa menjadi hak
milik tetapi itu tidak mudah. Namun harapan kami ada penurunan status dari
hutan lindung menjadi hutan produksi. Sehingga kayunya yang tinggi-tinggi bisa
di jarangin dan kopi bisa bertumbuh baik lagi dan produksi meningkat,"
kata dia.
Menurutnya, sebelum kayu yang
ditanami bertumbuh besar tinggi produksi kopi didaerah setempat cukup banyak.
Dimana dalam satu hektare mampu menghasilkan 2 ton kopi namun sekarang
mengalami penurunan hingga 50 persen.
"Karena ada kewajiban tajuknya itu 70 persen untuk tanaman kayu tinggi dan 30 persen untuk tanaman buah-buahan. Tanaman tinggi ini yang mengganggu sehingga komoditas unggulan kopi makin lama makin menurun karena kopi butuh sinar matahari," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : MALING MODUS GENDONG BAYI BERAKSI DI RS URIP
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Siap Buka Program Doktor PAI
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
LPM UIN Raden Intan Lampung Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
Sinergi PLN dan Pemerintah Daerah Dorong Produktivitas Tambak Udang Berkelanjutan
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
Surya Paloh Lantik Pengurus Nasdem Lampung Periode 2025-2030
Sabtu, 25 Oktober 2025









