Usai Beli Sabu di Tegineneng, Dua Warga Metro Dibekuk Polisi
Kedua tersangka S dan A saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.
Kupoastuntas.co, Metro - Satres Narkoba Polres Metro berhasil membekuk S (36) dan A (22), dua pengguna narkoba jenis sabu, warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri megatakan, keduanya dibekuk Selasa (15/3/2022) sekira pukul 14.30 WIB usai membeli sabu dari Wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Anggota kita melakukan penangkapan terhadap keduanya ini saat keduanya melintas di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Hadimulyo Barat, Metro Pusat," kata Kasat, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (15/3/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap pakai dengan berat 0,20 gram yang dibawa tersangka.
"Mereka mengaku membeli sabu tersebut Rp150 ribu dari pengedar di Gunung Sugih Baru," tandasnya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro, dan terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)
Video KUPAS TV : Pengedar 500 Gram Sabu Ditangkap di Balam
Berita Lainnya
-
Potret Pemilihan RT/RW di Metro, Ketika Demokrasi Lokal Berjalan Tanpa Perempuan, Oleh: Arby Pratama
Rabu, 03 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Kota Metro Siap Sukseskan Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Walikota Dan Tanggung Jawab Antisipasi Bencana, Oleh: Arby Pratama
Selasa, 02 Desember 2025 -
Digitalisasi Retribusi Metro Dimulai, Pemkot Resmikan Aplikasi METAS
Selasa, 02 Desember 2025









