Tiga OPD Pemprov Lampung Belum Isi SIRUP, Kusnardi: Ada Sanksi Administrasi
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi, saat dimintai keterangan, Rabu (16/3/2022). Foto:Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdapat
tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Lampung belum
melakukan pengisian rencana umum pengadaan Sistem Informasi Rencana Umum
Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah
(LKPP).
Berdasarkan data yang diperoleh dari
https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/rekap/klpd/D264, ketiga OPD yang belum
melakukan pengisian diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan
Transmigrasi (PMDT), Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Saat dimintai keterangan Plt Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi, meminta kepada OPD yang
belum mengisi SIRUP hingga 100 persen diberikan tenggang waktu selama tiga hari
hingga, Sabtu (19/3/202).
"Kami dorong OPD yang belum
melakukan pengisian SIRUP ini untuk segera di proses. Kami minta kepada Biro
Pengadaan Barang dan Jasa untuk ikut membantu apa yang menjadi kesulitan para
OPD agar semua bisa segera di proses," katanya saat dimintai keterangan,
Rabu (16/3/2022).
Ia melanjutkan, jika OPD tidak
melakukan pengisian SIRUP dengan tepat waktunya yang sudah ditentukan maka
dapat dikenakan sanksi administrasi seperti penundaan Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP).
"Dari 48 OPD di Lampung baru
ada 13 OPD yang sudah 100 persen menyelesaikan RUP. Sementara 12 OPD yang sudah
menyelesaikan lebih dari 50 persen dan sisanya 20 OPD baru 1 sampai 50
persen," terangnya.
Menurutnya, pada tahun 2022 ini
total belanja pengadaan yang terdiri dari belanja barang jasa, belanja modal,
belanja hibah atau bansos atau tidak terduga dengan total Rp3.35 triliun.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas
Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan jika saat ini pihaknya
telah selesai melakukan input SIRUP namun belum dibuka oleh petugas.
"Kami sudah selesai input di SIRUP, hanya saja belum dibuka atau diumumkan oleh petugas di biro yang menangani karena petugasnya sedang sakit. Sehingga didata belum terlihat," katanya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP BISNIS GELAP SISIK TRENGGILING
Berita Lainnya
-
Jelang Ibadah Misa Natal, Empat Gereja di Bandar Lampung Disterilisasi
Rabu, 24 Desember 2025 -
Dinkes Bandar Lampung Siagakan Tenaga Medis di 8 Posko Nataru 2025–2026
Rabu, 24 Desember 2025 -
Eva Dwiana Nahkodai KONI Bandar Lampung, Siap Dongkrak Prestasi Atlet
Rabu, 24 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Terapkan WFA dan WFH Akhir Tahun, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Rabu, 24 Desember 2025









