• Rabu, 24 Desember 2025

Permintaan Justice Collaborator Akbar Dikabulkan, Sopian Sitepu: Kami Apresiasi

Rabu, 16 Maret 2022 - 21.50 WIB
304

Kuasa Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu saat dimintai keterangan oleh awak media usai persidangan. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sampaikan tuntutan pada sidang perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang, Kuasa Hukum, Sopian Sitepu menyatakan menghormati ihwal putusan JPU KPK RI yang telah mengabulkan pengajuan Justice Collaborator (JC) dan diberikan tuntutan ringan kepada sang klien.

Kuasa Hukum Terdakwa Akbar, Sopian Sitepu mengatakan setelah pembacaan tuntutan yang menjerat kliennya. Pihaknya sangat mengapresiasi atas amar tuntutan yang didakwakan oleh JPU KPK RI.

"Kami mengapresiasi amar tuntutan yang dilakukan JPU KPK RI berupa hukuman 4 tahun penjara dan uang denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," katanya usai persidangan, Rabu (16/3/2022).

Sopian menjelaskan hal-hal yang diajukan berupa bukti-bukti dan juga upaya dari kliennya untuk menutupi kerugian negara diakui diterima oleh JPU dan sangat bersyukur akan hal tersebut.

BACA JUGA: Akbar Tandaniria Mangkunegara Dituntut 4 Tahun Penjara Serta UP Rp3,9 Miliar

"Kami sangat bersyukur hari ini ada tuntutan yang dapat melegakan klien kami sehingga kedepan klien kami dapat memperbaiki diri," ujarnya.

Sopian menilai jaksa telah mempertimbangkan secara matang dan baik. Pasalnya, pihak penuntut telah menimbang pengabulan JC dari terdakwa Akbar.

"Kemudian dalam persidangan semua fakta kami kemukakan, itu semua dipertimbangkan dengan sangat baik oleh JPU. Sehingga saudara terdakwa dikabulkan Justice Collaborator (JC) nya dan juga tuntutan nya stak minimal, artinya tuntutan yang paling rendah yang dapat diterapkan dalam pasal dakwaan yaitu 4 Tahun," ucapnya.

Sopian menerangkan terkait dengan uang pengganti sebesar Rp 3,950 Miliar, kliennya sudah terus terang dengan adanya aset berupa enam bidang tanah yang diperoleh sebagian dari hasil uang Gratifikasi dan sudah diberikan kepada JPU untuk menutup kerugian negara.

"Terkait pengembalian itu akan kami serahkan kepada tim sita atau juru sita dari KPK untuk dijual sehingga bisa menutupi kerugian negara tersebut," ujarnya.

Sopian menyebut pihak keluarga terpidana akan secepatnya melunasi kekurangan bila pada akhirnya pembayaran uang pengganti belum mencukupi.

"Kalau ada yang kurang, nanti lihat dari kemampuan keluarga, mudah-mudahan cukuplah," terangnya.

Sopian mengatakan strategi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum terhadap kliennya untuk bisa meringankan tuntutan dan membantu KPK dalam hal mengembalikan kerugian negara yaitu dengan bersikap kooperatif untuk mengungkap terang kasus tersebut.

"Bisa kita lihat tidak ada yang kami tutup-tutupi, semuanya sudah kita buka. Bukankah sangat baik kalau kita berterus terang, karena memang tujuan kita bersama bagaimana proses bisa selesai," tutupnya. (*)