Permintaan Justice Collaborator Akbar Dikabulkan, Sopian Sitepu: Kami Apresiasi
Kuasa Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu saat dimintai keterangan oleh awak media usai persidangan. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Setelah Jaksa
Penuntut Umum (JPU) KPK RI sampaikan tuntutan pada sidang perkara Akbar
Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang, Kuasa Hukum, Sopian Sitepu
menyatakan menghormati ihwal putusan JPU KPK RI yang telah mengabulkan pengajuan Justice Collaborator (JC) dan diberikan tuntutan ringan kepada sang
klien.
Kuasa Hukum Terdakwa Akbar, Sopian Sitepu
mengatakan setelah pembacaan tuntutan yang menjerat kliennya. Pihaknya sangat
mengapresiasi atas amar tuntutan yang didakwakan oleh JPU KPK RI.
"Kami mengapresiasi amar tuntutan
yang dilakukan JPU KPK RI berupa hukuman 4 tahun penjara dan uang denda Rp200
juta subsider 2 bulan kurungan," katanya usai persidangan, Rabu
(16/3/2022).
Sopian menjelaskan hal-hal yang diajukan berupa bukti-bukti dan juga upaya dari kliennya untuk menutupi kerugian negara diakui diterima oleh JPU dan sangat bersyukur akan hal tersebut.
BACA JUGA: Akbar
Tandaniria Mangkunegara Dituntut 4 Tahun Penjara Serta UP Rp3,9 Miliar
"Kami sangat bersyukur hari ini ada
tuntutan yang dapat melegakan klien kami sehingga kedepan klien kami dapat
memperbaiki diri," ujarnya.
Sopian menilai jaksa telah mempertimbangkan
secara matang dan baik. Pasalnya, pihak penuntut telah menimbang pengabulan JC
dari terdakwa Akbar.
"Kemudian dalam persidangan semua
fakta kami kemukakan, itu semua dipertimbangkan dengan sangat baik oleh JPU.
Sehingga saudara terdakwa dikabulkan Justice Collaborator (JC) nya dan juga
tuntutan nya stak minimal, artinya tuntutan yang paling rendah yang dapat
diterapkan dalam pasal dakwaan yaitu 4 Tahun," ucapnya.
Sopian menerangkan terkait dengan uang
pengganti sebesar Rp 3,950 Miliar, kliennya sudah terus terang dengan adanya
aset berupa enam bidang tanah yang diperoleh sebagian dari hasil uang Gratifikasi
dan sudah diberikan kepada JPU untuk menutup kerugian negara.
"Terkait pengembalian itu akan kami
serahkan kepada tim sita atau juru sita dari KPK untuk dijual sehingga bisa
menutupi kerugian negara tersebut," ujarnya.
Sopian menyebut pihak keluarga terpidana
akan secepatnya melunasi kekurangan bila pada akhirnya pembayaran uang
pengganti belum mencukupi.
"Kalau ada yang kurang, nanti lihat
dari kemampuan keluarga, mudah-mudahan cukuplah," terangnya.
Sopian mengatakan strategi yang dilakukan
oleh Kuasa Hukum terhadap kliennya untuk bisa meringankan tuntutan dan membantu
KPK dalam hal mengembalikan kerugian negara yaitu dengan bersikap kooperatif
untuk mengungkap terang kasus tersebut.
"Bisa kita lihat tidak ada yang kami
tutup-tutupi, semuanya sudah kita buka. Bukankah sangat baik kalau kita
berterus terang, karena memang tujuan kita bersama bagaimana proses bisa
selesai," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









