• Rabu, 17 September 2025

LAdA DAMAR Minta Institusi Pendidikan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Rabu, 16 Maret 2022 - 17.23 WIB
354

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung Sely Fitriani. Foto: Didit/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung Sely Fitriani minta institusi pendidikan bentuk Satgas (Satuan Tugas) untuk pencegahan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Kita berharap kepada institusi pendidikan untuk mulai membentuk satgas guna pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan seksual, agar anak-anak terhindar menjadi korban kekerasan seksual," kata Sely, pada Rabu (16/3/2022).

Ia mengatakan dengan dibentuknya satgas, selain memberi edukasi terhadap anak-anak dan juga demi mendeteksi secara dini langkah yang akan dilakukan.

"Kemudian anak-anak juga diajarkan ketika mengalami kekerasan seksual tau apa yang harus dilakukan, jadi memang edukasi harus terus dilakukan kepada pihak sekolah agar sekolah aktif melakukan upaya-upaya pencegahan," jelasnya.

Sementara itu, Sely mengatakan bahwa terjadinya kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja dan kepada siapa saja, sehingga menimbulkan rasa tidak aman.

"Ternyata tidak ada tempat yang sepenuhnya aman bagi perempuan, jadi kalo kita liat institusi pendidikan ini sebagai institusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi ternyata di institusi pendidikan perempuan dan anak menjadi korban, apalagi kemarin pelajar SMP menjadi korban dari gurunya sendiri," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa banyak pandangan orang yang menganggap perempuan yang memicu adanya kasus kekerasan seksual terbantahkan.

Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual.

"Kita sangat menanti Disdik Kota Bandar Lampung untuk bisa menindak tegas pelaku, kemudian juga kasus ini dijadikan pembelajaran sehingga kedepan dibentuk satgas di sekolah," ucapnya.

Selanjutnya Sely mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melakukan advokasi terhadap kasus ini.

"Jadi memang yang sangat dibutuhkan jaminan perlindungan bagi anak atau korban, dan selanjutnya kami akan mendampingi untuk melapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar anak dan keluarga mendapatkan jaminan perlindungan,“ pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : MENENGOK WISATA BUDAYA DI LAMPUNG TIMUR