• Jumat, 16 Mei 2025

Dor! Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling yang Viral di Metro Ditembak Polisi

Rabu, 16 Maret 2022 - 16.34 WIB
2k

Screenshot rekaman CCTV saat pelaku mencuri kendaraan bermotor merk Honda Beat. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro akhirnya berhasil menangkap salah seorang pelaku curanmor yang sempat viral lantaran aksinya beberapa kali terekam Closed Circuit Television (CCTV).

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pelaku ditangkap pada Senin (14/3/2022) sekira pukul 07.00 WIB di rumahnya yang terdapat di desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur.

Dari kabar yang diterima media, Polisi terpaksa melepaskan tembakan terukur lantaran tersangka melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah, membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ia menjelaskan Tim Tekab 308 Polres Metro membekuk pelaku atas laporan korbannya dan petunjuk dari rekaman CCTV.

"Benar, tim kami dari Tekab 308 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang beberapa waktu terakhir ini viral, terutama dari para korban yang sempat menggunggah video rekaman CCTV aksi pencurian pelaku ke media sosial," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Rabu (16/3/2022).

Kasat menerangkan, tersangka yang diamankan tersebut berinisial MFD. Pelaku terpaksa ditembak Polisi lantaran melakukan perlawanan.

"Untuk penangkapannya, tersangka berhasil kami amankan dari rumahnya di daerah Nibung, Lampung Timur. Saat itu pelaku sedang di rumah, jadi walaupun sedikit ada perlawanan, namun alhamdulillah dengan tindakan tegas terukur anggota, kami berhasil mengamankan pelaku dan kemudian menyita barang bukti berupa sepeda motor yang terakhir dicuri pelaku," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan barang bukti dua motor hasil curian dari wilayah hukum Polres Metro. Dari pengakuan MFD, ia telah membawa kabur belasan motor dari belasan lokasi di Bumi Sai Wawai.

"Ada dua kendaraan yang berhasil kami sita, itu Yamaha R-15 dan Honda Beat. Untuk sementara, pengakuan dari tersangka dia sudah melancarakan aksinya di belasan TKP. Tapi itu bakal kami kembangkan, karena mungkin lebih dari itu," bebernya.

Meskipun begitu, AKP Firmansyah belum dapat membeberkan secara rinci identitas para pelaku yang terlibat. Hal tersebut lantaran pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sindikat tersebut.

"Adapun dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak pernah sendiri, selalu ada teman. Tapi untuk sementara pengakuannya seperti itu. Dan pelaku lain masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita amankan. Jadi mungkin yang akan datang, akan kami share lagi beritanya jika memang pengakuannya sudah fix," ungkapnya.

Polres Metro juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada khususnya menjelang bulan suci Ramadhan. Polisi meminta masyarakat tetap memaksimalkan pengamanan terhadap barang yang dimiliki guna mengantisipasi aksi pencurian.

"Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Metro, karena mereka semua adalah sahabat kamtibmas. Kami berharap kepada seluruh warga dapat menjadi Polisi bagi dirinya sendiri. Ketika memarkirkan sepeda motor diutamakan menggunakan kunci ganda atau alarm, sehingga mempersulit bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media, salah seorang korbannya yang mengetahui kabar penangkapan itu memberikan apresiasi dan menyampaikan rasa terimakasihnya atas kerja keras Tekab 308 Polres Metro yang berbuah hasil.

"Terimakasih Tekab 308 Polres Metro yang telah berhasil menemukan motor saya yang dicuri kurang dari 24 jam. Sukses selalu untuk Tekab," ucap Yunus Rendianto dengan nada haru.

Dari data yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, Polisi menerima laporan pencurian motor merk Honda Beat yang terparkir di rumah kost Jurai Siwo di Jalan Khairbras, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Motor tersebut merupakan milik salah seorang pelajar bernama Yunus Rendianto (17) warga Desa Sumber Agung, RT 007 RW 003, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Diketahui, aksi kawanan pencuri ini sempat terekam CCTV di kompleks perumahan Prasanti Garden, Rumah Kost di Jalan Khairbras, Metro Barat dan beberapa lokasi lainnya di Metro. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFD diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun.

Sementara untuk rekan pelaku, kini masih dalam pengejaran Polisi. Polres Metro menargetkan dalam waktu dekat dapat mengungkap seluruh pelaku sindikat pencurian motor yang meresahkan warga Kota Metro. (*)

Video KUPAS TV : KELANGKAAN BBM SOLAR SEBABKAN ANTREAN KENDARAAN