Dor! Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling yang Viral di Metro Ditembak Polisi

Screenshot rekaman CCTV saat pelaku mencuri kendaraan bermotor merk Honda Beat. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus
Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro
akhirnya berhasil menangkap salah seorang pelaku curanmor yang sempat viral lantaran
aksinya beberapa kali terekam Closed Circuit Television (CCTV).
Dari informasi yang dihimpun
Kupastuntas.co, pelaku ditangkap pada Senin (14/3/2022) sekira pukul 07.00 WIB
di rumahnya yang terdapat di desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten
Lampung Timur.
Dari kabar yang diterima media,
Polisi terpaksa melepaskan tembakan terukur lantaran tersangka melakukan
perlawanan saat akan diamankan.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari
Yuyun, melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah, membenarkan kabar penangkapan
tersebut. Ia menjelaskan Tim Tekab 308 Polres Metro membekuk pelaku atas
laporan korbannya dan petunjuk dari rekaman CCTV.
"Benar, tim kami dari Tekab 308
berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang beberapa waktu terakhir ini
viral, terutama dari para korban yang sempat menggunggah video rekaman CCTV
aksi pencurian pelaku ke media sosial," kata Kasat kepada Kupastuntas.co,
Rabu (16/3/2022).
Kasat menerangkan, tersangka yang
diamankan tersebut berinisial MFD. Pelaku terpaksa ditembak Polisi lantaran
melakukan perlawanan.
"Untuk penangkapannya,
tersangka berhasil kami amankan dari rumahnya di daerah Nibung, Lampung Timur.
Saat itu pelaku sedang di rumah, jadi walaupun sedikit ada perlawanan, namun
alhamdulillah dengan tindakan tegas terukur anggota, kami berhasil mengamankan
pelaku dan kemudian menyita barang bukti berupa sepeda motor yang terakhir
dicuri pelaku," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi
menemukan barang bukti dua motor hasil curian dari wilayah hukum Polres Metro.
Dari pengakuan MFD, ia telah membawa kabur belasan motor dari belasan lokasi di
Bumi Sai Wawai.
"Ada dua kendaraan yang
berhasil kami sita, itu Yamaha R-15 dan Honda Beat. Untuk sementara, pengakuan
dari tersangka dia sudah melancarakan aksinya di belasan TKP. Tapi itu bakal
kami kembangkan, karena mungkin lebih dari itu," bebernya.
Meskipun begitu, AKP Firmansyah
belum dapat membeberkan secara rinci identitas para pelaku yang terlibat. Hal
tersebut lantaran pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sindikat
tersebut.
"Adapun dalam melancarkan
aksinya, pelaku tidak pernah sendiri, selalu ada teman. Tapi untuk sementara
pengakuannya seperti itu. Dan pelaku lain masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan
dalam waktu dekat bisa kita amankan. Jadi mungkin yang akan datang, akan kami
share lagi beritanya jika memang pengakuannya sudah fix," ungkapnya.
Polres Metro juga mengimbau
masyarakat agar tetap waspada khususnya menjelang bulan suci Ramadhan. Polisi
meminta masyarakat tetap memaksimalkan pengamanan terhadap barang yang dimiliki
guna mengantisipasi aksi pencurian.
"Saya mengimbau kepada
masyarakat Kota Metro, karena mereka semua adalah sahabat kamtibmas. Kami
berharap kepada seluruh warga dapat menjadi Polisi bagi dirinya sendiri. Ketika
memarkirkan sepeda motor diutamakan menggunakan kunci ganda atau alarm,
sehingga mempersulit bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi
media, salah seorang korbannya yang mengetahui kabar penangkapan itu memberikan
apresiasi dan menyampaikan rasa terimakasihnya atas kerja keras Tekab 308
Polres Metro yang berbuah hasil.
"Terimakasih Tekab 308 Polres
Metro yang telah berhasil menemukan motor saya yang dicuri kurang dari 24 jam.
Sukses selalu untuk Tekab," ucap Yunus Rendianto dengan nada haru.
Dari data yang berhasil dihimpun
Kupastuntas.co, Polisi menerima laporan pencurian motor merk Honda Beat yang
terparkir di rumah kost Jurai Siwo di Jalan Khairbras, Kelurahan Ganjar Asri,
Kecamatan Metro Barat.
Motor tersebut merupakan milik salah
seorang pelajar bernama Yunus Rendianto (17) warga Desa Sumber Agung, RT 007 RW
003, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Diketahui, aksi kawanan pencuri ini
sempat terekam CCTV di kompleks perumahan Prasanti Garden, Rumah Kost di Jalan
Khairbras, Metro Barat dan beberapa lokasi lainnya di Metro. Kini, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFD diamankan di Mapolres Metro. Ia
terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun.
Sementara untuk rekan pelaku, kini masih dalam pengejaran Polisi. Polres Metro menargetkan dalam waktu dekat dapat mengungkap seluruh pelaku sindikat pencurian motor yang meresahkan warga Kota Metro. (*)
Video KUPAS TV : KELANGKAAN BBM SOLAR SEBABKAN ANTREAN KENDARAAN
Berita Lainnya
-
Viral, Pencuri Motor Bersenpi Gagal Beraksi di Toko Multi Mart Metro
Kamis, 15 Mei 2025 -
Menteri P2MI Sidak LPK Jiema Japan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Sidak ke LPK Jiema Japan Metro, Menteri P2MI Bongkar Celah Eksploitasi Tenaga Migran
Kamis, 15 Mei 2025 -
Tabung Gas dan Konsleting Listrik Picu 13 Kebakaran di Metro Lampung
Rabu, 14 Mei 2025