• Minggu, 29 September 2024

17 Tempat Usaha di Bandar Lampung Disegel, Pemkot: Nunggak Pajak Rp150 Juta

Rabu, 16 Maret 2022 - 18.06 WIB
589

Salah satu petugas dari BPPRD Kota Balam saat memasang spanduk pemberitahuan penunggakan pajak di salah satu restoran di Transmart. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), melakukan penyegelan pada 17 tempat usaha yang menunggak pajak, Rabu (16/3/2022).

Dari 17 tempat wajib pajak tersebut, dengan total estimasi pajak yang menunggak senilai Rp150 juta.

"Total ada 15 titik reklame dan 2 restoran, nilainya kalau diestimasikan kira-kira Rp150 jutaan. Kita segel karena belum bayar pajak," ujar Kepala Bidang Pengawasan BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman.

Lanjutnya, dua objek restoran yang disegel yakni ARCH Eatery and Coffee di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara dan Baskin Robbins di Transmart.

Ia juga menyampaikan, beberapa tempat usaha yang disegel tidak mau mendaftarkan berapa besaran pajak yang harus dibayarkan, maka nominalnya belum bisa diketahui berapa. Namun kata Ferry, dapat diperkirakan nilainya Rp150 juta dari 17 tempat tersebut.

"Tapi ada juga tempat wajib pajak itu yang sudah kita ketahui seperti di Transmart tadi Rp85 juta, dan reklame Wendy's Rp8 juta. Yang mana hari ini 17 tempat itu sudah kita segel semua. Tapi ada satu tempat di Mall Transmart stickernya sudah kita copot, karena mereka langsung bayar ditempat," ungkapnya.

Ferry menyampaikan di 2022 total yang pihaknya segel ada sekitar 30 tempat usaha. Yang sebagian sudah membayar dan ada juga yang belum.

"Jika mereka (wajib pajak) tidak membayarnya, maka reklame itu kita turunkan atau ditebang. Tapi kalau yang seperti restoran, hotel dan lainnya itu ada tim besarnya lagi yang turun. Seperti waktu penutupan usaha di bakso Sony kemarin," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Abdul Salim menyampaikan dukungannya atas tindakan BPPRD, yang menyegel wajib pajak yang tak taat hukum.

"Ya sudah jelas wajib pajak kita harapkan taat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena dari hasil pajak itu kita harapkan untuk meningkatkan PAD," ucap Abdul Salim.

"Karena beberapa tahun ini PAD kita selalu turun, salah satu sumber penurunan itu karena lemahnya wajib pajak untuk mentaati untuk bayar pajak," sambungnya.

Oleh karenanya, Ia berharap wajib pajak untuk taat hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika wajib pajak yang tak bisa mentaati untuk membayar kewajibannya, maka kita dari komisi dua siap turun tangan juga," katanya.

Adapun 17 wajib pajak yang disegel hari ini yaitu;

1. Trans Burger Wendy's, di Jl. Sultan Agung (Transmart)

2. Baskin Robbins, Pajak Restoran di Jl. Sultan Agung (Transmart)

3. Baskin Robbins, Jl. Sultan Agung (Transmart)

4. My Mind Gallery, Jl. Urip Sumoharjo (LW)

5. Ling Coffee, di Jl. P. Morotai

6. Pusat Penjualan CCTV, JI. P. Antasari

7. Lampung Dental Care, Jl. Arif Rahman Hakim

8. RM. Salero Bagindo, Jl. Sultan Agung

9. J&TExpress, di Jl. Gn Rajabasa

10. J&TExpress, di Jl. A R Hakim

11. Queen Gallery, JL. Sumpah Pemuda

12. RM. Minang Elok, Jl. Sultan Agung

13. Dezainla, JI. Urip Sumoharjo

14. Robbie Laundry, JL. P. Morotai

15 D'Kriuk Fried Chicken, JI. Gn. Rajabasa

16. Mini ATM Bank BRI, JI. Gn. Rajabasa

17. ARCH Eatery and Coffee, Pajak restoran di Jl. Alamsyah Ratu Perwira Negara. (*)

Video KUPAS TV : DONALD HARRIS SIHOTANG RESMI DILANTIK JADI KETUA DPD PBB LAMPUNG - SIAP BANTU PEMERINTAH