Residivis Curas Serta Penadah di Lamteng Diringkus
RH Alias Romy (26) residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) saat diamankan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil meringkus RH Alias Romy (26) residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), serta OS Alias Oki (23) penadah barang curian.
Keduanya merupakan warga warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, dan ditangkap pada Senin (14/03/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si. diwakili Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas mengatakan, peristiwa terjadi saat korban melintas di jalan lintas Sumatera Lempuyang Bandar dengan mengemudikan truk pada Sabtu (17/02/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Lalu truk korban dipepet oleh dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan korban berhenti. Salah satu pelaku mendatangi korban dan mengatakan 'kenapa tidak mampir ke warung' dan korban menjawab sudah makan.
"Kemudian pelaku menodong korban dengan senjata tajam dan meminta sejumlah uang serta menggeledah truk korban dan mengambil 1 unit handphone merk Vivo Y53S dan uang sebesar Rp100.000 di dasbor truk korban. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban,“ kata Qorinas, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Selanjutnya personel Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap OS di areal PT GGP Umas Jaya Kecamatan Terbanggi Besar.
"Saat dilakukan penggeledahan didapat satu unit Handphone merk Vivo Y53S warna biru, diduga milik korban," lanjutnya.
Kemudian petugas bergerak lagi untuk pengembangan, dan ketika di jalan di jalan lintas depan PT GGP berpapasan dengan pelaku, namun pelaku berusaha menghindar dan kabur dari petugas. Lalu terpaksa dilakukan tindakan terukur.
"Pelaku RH Alias Romy sudah 3 kali keluar masuk penjara," ujarnya.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku RH dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
"Sedangkan Pelaku OS dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : LIMA AC ALFAMART KEDATON DIGASAK MALING
Berita Lainnya
-
Gaji dan Tunjangan DPRD Lampung Tengah Sedot APBD 2026 Sebesar Rp 28,9 Miliar
Selasa, 03 Februari 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi: Fatayat NU Harus Terus Menjadi Pelita yang Mencerahkan Umat
Minggu, 01 Februari 2026 -
Jembatan Mbah Bono di Desa Nyukang Harjo Lamteng Kembali Putus Diterjang Banjir
Jumat, 30 Januari 2026 -
Dana BOS SMA di Lamteng Dilaporkan ke DPRD Provinsi, Publik Desak Transparansi Pengelolaan
Senin, 26 Januari 2026









