• Sabtu, 20 April 2024

Residivis Curas Serta Penadah di Lamteng Diringkus

Selasa, 15 Maret 2022 - 12.41 WIB
153

RH Alias Romy (26) residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) saat diamankan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil meringkus RH Alias Romy (26) residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), serta OS Alias Oki (23) penadah barang curian.

Keduanya merupakan warga warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, dan ditangkap pada Senin (14/03/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si. diwakili Kasat Reskrim  AKP Edy Qorinas mengatakan, peristiwa terjadi saat korban melintas di jalan lintas Sumatera Lempuyang Bandar dengan mengemudikan truk pada Sabtu (17/02/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Lalu truk korban dipepet oleh dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan korban berhenti. Salah satu pelaku mendatangi korban dan mengatakan 'kenapa tidak mampir ke warung' dan korban menjawab sudah makan.

"Kemudian pelaku menodong korban dengan senjata tajam dan meminta sejumlah uang serta menggeledah truk korban dan mengambil 1 unit handphone merk Vivo Y53S dan uang sebesar Rp100.000 di dasbor truk korban. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban,“ kata Qorinas, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Selanjutnya personel Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap OS di areal PT GGP Umas Jaya Kecamatan Terbanggi Besar.

"Saat dilakukan penggeledahan didapat satu unit Handphone merk Vivo Y53S warna biru, diduga milik korban," lanjutnya.

Kemudian petugas bergerak lagi untuk pengembangan, dan ketika di jalan di jalan lintas depan PT GGP berpapasan dengan pelaku, namun pelaku berusaha menghindar dan kabur dari petugas. Lalu terpaksa dilakukan tindakan terukur.

"Pelaku RH Alias Romy sudah 3 kali keluar masuk penjara," ujarnya.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku RH dijerat dengan Pasal 365  KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

"Sedangkan Pelaku OS dijerat dengan Pasal 480  KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : LIMA AC ALFAMART KEDATON DIGASAK MALING