• Kamis, 23 Januari 2025

Polisi Tangkap Ketum PPWI di Lampung, Berikut Kasus dan Kronologisnya

Senin, 14 Maret 2022 - 15.11 WIB
881

Polres Lampung Timur, saat mengelar konferensi pers, Senin (14/03/2022). Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil menangkap Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke di wilayah Provinsi Lampung.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, kronologisnya berawal saat salah satu oknum wartawan membuat berita terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban. Setelah itu, korban menghubungi pelaku dan meminta pelaku menghapus beritanya.

"Pelaku menyanggupi permintaan korban dengan kompensasi Rp50 juta. Namun korban tidak memiliki uang sejumlah itu. Akhirnya pelaku menurunkan nilai kompensasi menjadi Rp15 juta," kata Kapolres, saat melakukan konferensi pers, Senin (14/03/2022).

Saat pelaku menurunkan kompensasi, pelaku meminta korban untuk bertemu di halaman Masjid Sumbergede Kecamatan Sekampung pada Selasa (08/03/2022). Korban merasa diperas oleh pelaku, pihak korban melaporkan tindakan pelaku ke Polres Lamtim. 

"Atas laporan itu, personel Resmob Polres Lamtim meluncur ke lokasi pertemuan antara tersangka dan korban," ujarnya.

Pada saat di lokasi pertemuan pelaku dengan korban, korban menyerahkan uang sejumlah Rp2,8 juta kepada pelaku.

"Saat korban menyerahkan uang tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Saat pengejaran, anggota sempat kehilangan jejak dan kita langsung melakukan ke rumah pelaku," terangnya.

Kemudian, anggota Reskrim sampai di rumah pelaku, berbicara dengan istri pelaku dan menunjukkan surat perintah tugas serta melakukan pemeriksaan keberadaan pelaku di rumah.

"Setelah itu langsung dilakukan penangkapan pelaku," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerasan dan uang yang diserahkan oleh korban, pelaku melakukan transfer ke rekening milik pelaku melalui Agen BRI Link.

"Kami kemudian mendatangi Agen BRI Link tersebut, dan pihak Agen BRI Link membenarkan jika pelaku tersebut menitipkan uang untuk ditransfer. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Anggota Reskrim," katanya.

Setelah penangkapan oknum wartawan, pada hari Jumat (11/03/2022) sekira pukul 09.00 WIB, berlangsung aksi solidaritas insan pers dari PPWI Lampung di depan Polres Lampung Timur dengan sejumlah 50 orang yang dipimpin oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke.

"Aksi solidaritas itu kemudian meningkat dengan memasuki halaman Polres Lamtim dengan melakukan perusakan papan bunga serta melakukan intimidasi kepada anggota Humas Polres Lamtim Bripka Syarifudin," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, ia segera menemui Ketum PPWI untuk melakukan mediasi dan menyampaikan klarifikasi atas berita yang dituduhkan.

"Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polres Lamtim tidak sesuai dengan prosedur," katanya.

Setelah AKBP Zaky memberikan pemahaman dan penjelasan terhadap Ketum PPWI tersebut, pihak PPWI pergi dan akan membuat laporan ke Bid Propam Polda Lampung.

"Setelah kami berikan penjelasan terhadap Ketum PPWI, mereka akan membuat laporan adanya tindakan penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan oleh anggota Polres Lamtim ke Bid Propam Polda Lampung," lanjutnya.

Pasca perusakan papan bunga itu, pada hari Sabtu (12/03), sebanyak 20 orang perwakilan Adat Buay Beliuk Lampung Timur melaporkan Wilson Lalengke atas ketidakterimaan atas perusakan papan bunga.

Selanjutnya, pada hari Sabtu, (12/03) sekira pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke beserta kawannya di Bandar Lampung.

"Setelah melakukan penangkapan tersangka, Wilson Lalengke dibawa ke Polres Lamtim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, untuk oknum wartawan berupa satu lembar struk bukti transfer uang tunai dari oknum wartawan, uang tunai Rp1.1 juta, satu unit motor merek Yamaha Mio J, serta satu uni HP bermerek Realme.

"Barang bukti dari tersangka Wilson Lalengke berupa satu buah flashdisk yang berisikan rekaman video pengerusakan papan bunga berdurasi 1 menit 46 detik, satu unit HP Merk Oppo A12 yang berisikan video pengerusakan dengan durasi selama 39 detik, serta satu unit HP Merk Vivo Y20 yang berisikan video pengerusakan dengan durasi selama 48 detik," jelasnya.

Zaky juga menjelaskan, tersangka dalam pengerusakan papan bunga di Polres Lamtim adalah WL (56), ED (48) dan SN (41). 

"Mereka terjerat pasal 170 KUHP Subsidaer pasal 406 KUHP 30 pasal 55 KUHP JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : WARGA PROTES DEVELOPER PERUMAHAN PT REVITHA BANGUN BUANA