• Minggu, 11 Mei 2025

Bantuan PKH Tahap 1 di Pringsewu Mulai Diberikan, Keluarga Penerima Manfaat Semringah

Senin, 14 Maret 2022 - 17.04 WIB
318

Salah satu warga saat mencairkan bantuan PKH. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 20.563 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pringsewu mulai dapat mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk triwulan pertama Januari hingga Maret 2022 per hari ini, Senin (14/3/22).

Marison selaku Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Masyarakat, Dinas Sosial Pringsewu mengatakan bahwa pemerintah mengucurkan dana sebanyak 14 Miliar lebih kepada KPM tersebut.

"Jumlah pencairan tahap triwulan pertama total ada 20.563 KPM, itu yang disalurkan pada tahap 1 Januari-Maret 2022. Kemudian yang disalurkan melalui BRI sendiri ada 20.515 KPM, karena ada juga bank lain seperti BNI dan Mandiri tetapi  jumlah nya sedikit. Jadi bank terbesar di Pringsewu yang melakukan distribusi PKH adalah BRI," jelasnya.

"Sementara dana yang dikucurkan pemerintah sendiri sebanyak Rp 14 miliar lebih dari total penerima manfaat yang 20.563 itu tadi," Ucap Marison, Senin (14/3/22).

Ia menerangkan jika besaran uang yang diterima setiap KPM berbeda-beda bergantung pada komponen bantuan PKH.

"Untuk program PKH ada komponen penerima manfaat nya dari komponen kesehatan untuk ibu hamil, jadi ada keluarga miskin rentan yang terdapat ibu hamil. Kemudian komponen kedua ada anak usia dini 0-6 tahun ini masuk kedalam komponen kesehatan. Kalau komponen pendidikan adalah keluarga miskin rentan yang terdapat anak sekolah dari SD,SMP, dan SMA," terangnya lagi.

"Serta yang terakhir ada komponen kesejahtetaan sosial. Yang pertama untuk komponen ini syarat nya disabilitas berat atau orang yang memiliki gangguan secara fisik, kemudian komponen kedua kesejahteraan sosial ini adalah (mereka) yang berusia lanjut yang usia nya 70 tahun lebih, itu didistribusikan secara bertahap 4 triwulan " Jelasnya.

Sementara itu, Kadis Dinsos Titik Puji Lestari menyampaikan jika untuk pencairan bantuan PKH selanjutnya menunggu informasi dari pihak Kementerian Sosial.

"Ini program pemerintah pusat jadi kita menunggu instruksi dari pusat nya," kata Kadis Sosial.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Purhadi berharap jika bantuan ini digunakan dengan semestinya oleh penerima bantuan sesuai dengan tujuan bantuan PKM.

"Hari ini kita hadir di sini aula Bank BRI Pringsewu dalam rangka peluncuran penyaluran bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) untuk triwulan 1 Januari sampai Maret. Saya harap program bantuan dapat dipergunakan secara bijak oleh penerima KPM," harap Purhadi.

Salah satu warga Pringsewu penerima PKH Husnul menyampaikan jika uang yang didapat akan digunakam untuk keperluan orang tua nya yang sudah berusia lanjut.

"Senang bantuan sudah bisa dicairkan. Uang ini akan digunakan untuk keperluan berobat orang tua, membeli obat-obatan, madu dan semacam nya," tutupnya.

Sebagai informasi bahwa hari ini Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah mengadakan "Peluncuran Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kabupaten Pringsewu Tahap I 2022" sehingga para KPM sudah bisa mencairkan bantuan yang mereka dapat.

Besaran nominal yang diperoleh oleh KPM dari program PKH adalah sebagai berikut:

  • ·        Ibu Hamil Rp 3 juta per tahun
  • ·        Anak Usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun
  • ·        Anak Sekolah Dasar Rp 900 ribu per tahun
  • ·        Anak SMP sederajat Rp 1,5 juta per tahun
  • ·        Anak SMA sederajat Rp 2 Juta per tahun
  • ·        Disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun dan
  •    Orang Usia Lanjut lebih dari 70 tahun 2,4 juta per tahun. (*)

V





·        Ibu Hamil Rp 3 juta per tahun
  • ·        Anak Usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun
  • ·        Anak Sekolah Dasar Rp 900 ribu per tahun
  • ·        Anak SMP sederajat Rp 1,5 juta per tahun
  • ·        Anak SMA sederajat Rp 2 Juta per tahun
  • ·        Disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun dan
  •    Orang Usia Lanjut lebih dari 70 tahun 2,4 juta per tahun. (*)
  • V





    Berita Lainnya

    -->