Berkat Sinyal HP Curian, Polsek Kedaton Berhasil Bekuk Pembobol Rumah di Rajabasa

AN (19), MF (19) sesaat setelah berhasil diamankan di Mapolsek Kedaton untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Bobol rumah di Jalan Raden Gunawan II Gang Melati III Rajabasa
Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, dua pemuda inisial AN (19) dan MF
(19) warga Pekon Unggak, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus ditangkap
Polsek Kedaton pada Sabtu (12/3/2022) pukul 18.00 WIB.
"Kedua
pelaku berinisial AN (19), MF (19) yang merupakan warga Pekon Unggak Kecamatan Kelumbayan
Kabupaten Tanggamus," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri, Minggu (13/3/2022).
Atang
menjelaskan pada Sabtu (12/3/2022) pukul 08.00 WIB, Polsek Kedaton menerima
laporan dari korban bernama Nurtasna (56) bahwa pada Sabtu (12/3/2022) sekira
pukul 04.30 WIB rumahnya dibobol dan telah terjadi pencurian berupa tas dan 4
unit handphone milik korban.
"Berdasarkan
laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP,
kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan barang milik korban berdasarkan
sinyal handphone yang masih aktif," ujarnya.
Atang
menambahkan Tim opsnal kemudian menuju lokasi sesuai keberadaan sinyal
handphone dan benar lokasi tersebut merupakan tempat tinggal tersangka.
"Ketika
sampai di lokasi didapati dua orang pemuda merupakan tersangka dan barang-barang bukti milik korban, sehingga para pelaku dan barang bukti tersebut
dibawa ke Polsek Kedaton pada Sabtu (12/3/2022) Sekira pukul 18.00 WIB guna
pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Atang
menjelaskan menurut keterangan tersangka, salah satu pelaku melakukan aksinya
dengan cara memanjat tembok rumah dan masuk melalui celah antara tembok dan
atap rumah korban.
"Setelah
salah satu pelaku masuk, ia langsung membuka pintu belakang yang sudah ditunggu
oleh rekannya diluar," ucapnya.
Atang
menambahkan setelah dua pelaku masuk kedalam rumah, mereka langsung mencari dan
mengambil barang-barang berharga milik korban diantaranya 4 unit handpone dan 1
buah tas beserta dompet.
"Kini kedua pelaku sudah mendekam di sel Polsek Kedaton dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 Tahun," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : TNI ANGKATAN LAUT RENCANAKAN PANGKALAN UTAMA DI PESAWARAN LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025