• Selasa, 22 Juli 2025

Berkat Sinyal HP Curian, Polsek Kedaton Berhasil Bekuk Pembobol Rumah di Rajabasa

Minggu, 13 Maret 2022 - 17.24 WIB
373

AN (19), MF (19) sesaat setelah berhasil diamankan di Mapolsek Kedaton untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bobol rumah di Jalan Raden Gunawan II Gang Melati III Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, dua pemuda inisial AN (19) dan MF (19) warga Pekon Unggak, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Kedaton pada Sabtu (12/3/2022) pukul 18.00 WIB.

"Kedua pelaku berinisial AN (19), MF (19) yang merupakan warga Pekon Unggak Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri, Minggu (13/3/2022).

Atang menjelaskan pada Sabtu (12/3/2022) pukul 08.00 WIB, Polsek Kedaton menerima laporan dari korban bernama Nurtasna (56) bahwa pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 04.30 WIB rumahnya dibobol dan telah terjadi pencurian berupa tas dan 4 unit handphone milik korban.

"Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan barang milik korban berdasarkan sinyal handphone yang masih aktif," ujarnya.

Atang menambahkan Tim opsnal kemudian menuju lokasi sesuai keberadaan sinyal handphone dan benar lokasi tersebut merupakan tempat tinggal tersangka.

"Ketika sampai di lokasi didapati dua orang pemuda merupakan tersangka dan barang-barang bukti milik korban, sehingga para pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Kedaton pada Sabtu (12/3/2022) Sekira pukul 18.00 WIB guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Atang menjelaskan menurut keterangan tersangka, salah satu pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok rumah dan masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah korban.

"Setelah salah satu pelaku masuk, ia langsung membuka pintu belakang yang sudah ditunggu oleh rekannya diluar," ucapnya.

Atang menambahkan setelah dua pelaku masuk kedalam rumah, mereka langsung mencari dan mengambil barang-barang berharga milik korban diantaranya 4 unit handpone dan 1 buah tas beserta dompet.

"Kini kedua pelaku sudah mendekam di sel Polsek Kedaton dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 Tahun," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : TNI ANGKATAN LAUT RENCANAKAN PANGKALAN UTAMA DI PESAWARAN LAMPUNG