• Rabu, 14 Mei 2025

Pemprov Lampung Mulai Bahas Seragam Dinas PPPK

Kamis, 10 Maret 2022 - 18.44 WIB
1.6k

Kepala Biro Organisasi Setprov Lampung, Lukman. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai melakukan pembahasan terkait penggunaan seragam yang akan digunakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Biro Organisasi Setprov Lampung, Lukman mengatakan, pihaknya saat ini sudah mulai melakukan pembahasan seragam yang akan digunakan oleh PPPK yang baru.

"Karena selama ini seragam PPPK yang baru belum dibicarakan," kata Lukman, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (10/3/2022) sore.

Penggunaan seragam bagi PPPK telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan juga Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut seragam yang akan digunakan oleh PPPK ialah Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja putih, celana atau rok warna hitam yang digunakan setiap hari Senin sampai dengan Rabu.

Sementara untuk PDH batik, tenun, lurik atau pakaian khas masing-masing daerah dapat digunakan pada hari Kamis dan Jumat.

"Seragam ini nantinya biayanya akan dikeluarkan sendiri oleh pegawai atau yang bersangkutan. Jadi Pemprov Lampung hanya menyiapkan bahannya saja," terangnya.

Sementara Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Tiktik Kartikawati mengatakan, jumlah PPPK untuk guru yang diterima sebanyak 257 orang.

"Tahap satu 126 orang dan tahap kedua 131 orang. Sedangkan pengajuan nomor induk pegawai (NIP) sampai saat ini masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ungkap Tiktik. (*)


Video KUPAS TV : GURU HONOR NYAMBI KERJA DI RUMAH MAKAN