Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu, Sri Wahyuni Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin yang berlangsung secara Daring/online, Kamis (10/3/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Sri Wahyuni dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum rapat paripurna alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2019-2020.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono didampingi Ahmad Bahrudin Naim, SH, MH dan Edi Purbanus, SH selaku Hakim Anggota serta Wirdaningsih, S.Pd, SH selaku Panitera berlangsung secara Daring/online, Kamis (10/3/2022) sore.
Baca juga : Sri Wahyuni Didakwa Mark Up Belanja Makanan DPRD Pringsewu
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi, mewakili Kajari Ade Indrawan mengatakan, sidang dibuka dan terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Fuad Alfano, SH, MH selaku Penuntut Umum dan dihadiri oleh terdakwa Sri Wahyuni yang didampingi oleh penasehat hukumnya Heri Alfian, SH, MH.
Menurut Median, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dari hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan didukung dengan barang bukti, Majelis Hakim PN Tanjung Karang berkeyakinan dan sependapat dengan penuntut umum.
Baca juga : Sri Wahyuni Dituntut 1,4 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu
Bahwa perbuatan terdakwa Sri Wahyuni telah memenuhi semua rumusan unsur-unsur Pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999, dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2009.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Wahyuni selama satu tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp311.821.300 yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum dan disetorkan ke kas negara untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara atas nama Terdakwa Sri Wahyuni.
- Menghukum terdakwa Sri Wahyuni membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
"Atas Putusan dari Majelis Hakim tersebut baik terdakwa yang didampingi penasehat hukum maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ujar Medan.
Ia menambahkan, proses jalannya persidangan berlangsung aman dan terkendali. Selanjutnya sidang dinyatakan selesai dan ditutup. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Tangkap Pemuda Penganiaya Tetangga
Berita Lainnya
-
Dua dari Delapan Kelompok Gangster 'BOM21' Pringsewu Ditetapkan Tersangka
Jumat, 09 Mei 2025 -
Kedapatan Konsumsi Sabu, Pria Peternak Bebek di Pringsewu Ditangkap Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Polisi Angkut Delapan Pemuda Kelompok Gangster 'BOM21' Kerap Tawuran di Pringsewu
Jumat, 09 Mei 2025 -
Buruh di Pringsewu Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Kamis, 08 Mei 2025