• Rabu, 02 Juli 2025

Gugatan Kasasi Ditolak, Dahlia Yohanovi Sujud Syukur di PN Kota Metro

Kamis, 10 Maret 2022 - 16.36 WIB
891

Terdakwa Dahlia Yohanovi (40) yang divonis lepas saat menerima kabar penolakan pengajuan Kasasi JPU Kejari Metro langsung melakukan sujud syukur di pintu utama PN Kelas IB Kota Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dahlia Yohanovi (40), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang pernah divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Metro atas kasus hutang-piutang yang menjeratnya, kini ia dapat bernafas lega lantaran majelis hakim menolak pengajuan hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.

Haru bercampur bahagia tidak terbendung setelah putusan hakim tersebut diterima. Dahlia bahkan melakukan sujud syukur di pintu utama Pengadilan Negeri kelas IB Kota Metro. Dahlia kini terbebas dari semua tuntutan yang menjeratnya.

"Saya merasa bersyukur kepada Allah SWT, tanpa campur tangannya saya tidak tahu apalagi yang dapat saya lakukan," kata Dahlia, sembari menahan haru saat dimintai keterangan, Kamis (10/3/2022).

Baca juga : Dilaporkan Karena Hutang, IRT di Metro Divonis Bebas Oleh Pengadilan

Ia juga menyampaikan rasa terimakasih atas peran serta dua orang pendamping hukum Dede Setiawan, S.H, dan Bambang Irawan, S.H yang membantu tanpa pandang bulu.

"Terimakasih bang Dede sama bang Bambang kuasa hukum saya mereka sudah banyak membantu mendampingi kasus yang panjang ini. Yang jelas beban moral ya, saya bolak balik sidang jalani perkara itu, dan hari ini sangat puas dengan keputusan hakim," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pengacara Dahlia dari Lembaga Advokasi Siwo Migo, Dede Setiawan, S.H mengungkapkan proses sidang perkara yang panjang hingga satu setengah tahun.

"Sampai dengan titik ini betul-betul perjuangan yang sangat begitu panjang, kurang lebih dalam kasasi yang kami tempuh ini sudah sampai waktu yang maksimal yaitu satu setengah tahun dan pada tingkat peradilan pertama juga banyak memakan waktu hingga 3 bulan," jelasnya.

Dede mengungkapkan bahwa kemenangan tersebut tidak terlepas dari doa dan peran Allah SWT yang menghadirkan keadilan hukum di Bumi Sai Wawai.

"Kami juga sangat mengapresiasi kepada judek juris dari mahkamah agung yang sudah memberi keputusan dimana terdapat 2 poin terhadap keputusan tersebut. Yang pertama itu judik juris mahkamah agung menolak permohonan pemohon kasasi pada kejaksaan negeri metro, yang kedua membebankan biaya perkara pada semua tingkat peradilan termasuk pada kasasi ini pada negara," bebernya.

Baca juga : IRT Divonis Lepas Karena Hutang, JPU Ajukan Kasasi

Sementara Pendamping hukum Dahlia, Bambang Irawan, SH juga menyebutkan hasil dari perkara yang ditangani telah selesai dan sesuai dengan harapan.

"Tidak semua perkara itu sesuai dengan yang diharapkan para pencari keadilan, dalam hal ini tidak terlepas dari bantuan Allah SWT dan diberikan hasil yang sangat maksimal dan diberikan pertolongan yang sangat baik dari tuhan," terangnya.

Ia juga menyebut kasus Dahlia merupakan satu dari sekian banyak perkara serupa di Lampung yang kasusnya berujung pada kemenangan.

"Tak jarang juga orang yang sudah terbentur di perkara pidana itu juga belum tentu bisa lepas sesuai dengan perkara dari yang mereka jalani. alhamdullilah nya perkara ini kami bisa memberikan hasil yang terbaik untuk mba dahlia. Banyak juga perkara yang sama tetapi putusannya berbeda," tandasnya.

Sebelumnya JPU Kejari Kota Metro telah mengajukan upaya hukum Kasasi melalui Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Metro Kelas IB kepada terdakwa Dahlia Yohanovi dengan Nomor : 200/Pid.B/2020/PN Met pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 lalu.

Lalu pada tanggal 3 Maret 2021 terdakwa melalui kuasa hukumnya pada Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo telah mengajukan Kontra Memori Kasasi, dengan teregisternya Akta Penerimaan Kontra Memori Kasasi Penasehat Hukum Nomor 1/Akta Pid.B/2021/PN Met.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang PN Metro pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu, terdakwa yang dituntut pidana 1 tahun 6 bulan atas tuduhan pelanggaran Pasal 372 KUHPidana dinyatakan Lepas dari segala tuntutan hukum. (*)


Video KUPAS TV : WARGA PROTES DEVELOPER PERUMAHAN PT REVITHA BANGUN BUANA