Tinjau Limbah di Pesisir Lampung, DPRD Minta Pemprov Usut Tuntas

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ketut Rameo, saat meninjau limbah di pesisir Lampung. Rabu (9/3/2022). Foto : Didit/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengusut tuntas dan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti sengaja membuang limbah oli di Pesisir Pantai di kecamatan Panjang, kota Bandar Lampung.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ketut Rameo mengatakan, limbah yang mencemari laut di pesisir pantai Panjang mengganggu aktivitas masyarakat sekitar yang bekerja sebagai nelayan.
"Nelayan ikan maupun kepiting menjadi korban, hingga tidak mendapatkan pemasukan sejak empat hari yang lalu," kata Rameo, saat meninjau lokasi pencemaran, Rabu (9/3/2022).
Ia juga membenarkan bahwa limbah tersebut berupa limbah oli. "Karena kalau kita lihat pada air hanya berbayang seperti minyak, sedangkan di pantainya berwarna hitam legam," jelasnya.
"Saya mewakili masyarakat, siapapun yang membuang limbah oli disini baik sengaja atau tidak sengaja segera ditutup saja, kalau itu perusahaan cabut saja izin usahanya, atau kalau dia kapal, cabut izin berlayarnya," tegasnya.
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan tersebut akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menindak-lanjuti kasus pencemaran tersebut.
"Tindak-lanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan Pemprov, turun melihat lokasi dan akan selidiki siapa yang buang oli disini dan laporkan ke pihak berwajib," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PANTAI PANJANG TERCEMAR LIMBAH MIRIP OLI
Berita Lainnya
-
6.800 Hektare Tanaman Kopi di Lampung Tua dan Rusak, Disbun Kembangkan Inovasi Sistem Pagar
Kamis, 28 Agustus 2025 -
Lomba Video Literasi Pesawaran Dorong Kreativitas Generasi Muda di Era Digital
Kamis, 28 Agustus 2025 -
Majelis Pekerja Buruh Indonesia Lampung Desak Pemprov Segera Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
Kamis, 28 Agustus 2025 -
Bhayangkara FC Main Kandang Jamu Persis Solo Besok, Buru Kemenangan Perdana
Kamis, 28 Agustus 2025