Timpora Lamsel Fokus Awasi Perkawinan Campuran WNA dan WNI

Rapat Timpora di Grand Elty Krakatoa Kalianda Lamsel, Rabu (09/03/2022). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Lampung Selatan (Lamsel) fokuskan pengawasan perkawinan campuran antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Is Edy Ekoputranto, saat membuka rapat Timpora di Grand Elty Krakatoa Kalianda Lamsel, Rabu (09/03/2022).
Dia mengatakan, seluruh pihak terkait diharapkan dapat selalu berkoordinasi apabila ditemukan persoalan tersebut.
"Kami berharap apabila nanti ada persoalan terkait perkawinan campuran, bagaimana penanganan perkawinan campuran ini instansi lain bisa berkoordinasi dan berkolaborasi dengan baik," kata Is Edy, saat memberikan keterangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan apabila terdapat WNA akan menikah dengan WNI.
Diantaranya, yang bersangkutan harus melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan juga Kedutaan Besar.
"Misalkan nikah di luar negeri, di Indonesia harus melaporkan perkawinannya ke Disdukcapil dan kedutaan besarnya juga. Kemudian walaupun nikah nya disini, tetap juga harus melaporkan," kata Sargiyono.
Sementara Kepala Kementrian Agama Lampung Selatan, Azhari mengungkapkan, selama itu pernikahan campuran itu sudah mendapatkan legalitas.
Namun, jelasnya, WNA yang akan menikah tersebut harus memiliki alasan yang jelas terkait tujuannya berada di wilayah Indonesia.
"Pihak Imigrasi yang paham tujuan orang asing di indonesia. Karena perjalanannya tidak hanya nikah, ada usaha dan bisnis yang akhirnya ingin menikah dengan orang Indonesia. Ini tidak serta merta mereka langsung dinikahkan, prosedur nya harus ada izin dari luar negeri termasuk kedutaan yang ada diluar negeri," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT MINTA PT BUKIT ASAM GANTI RUGI DAMPAK KEMACETAN AKIBAT KERETA BABA RANJANG
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025