Timpora Lamsel Fokus Awasi Perkawinan Campuran WNA dan WNI
Rapat Timpora di Grand Elty Krakatoa Kalianda Lamsel, Rabu (09/03/2022). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Lampung Selatan (Lamsel) fokuskan pengawasan perkawinan campuran antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Is Edy Ekoputranto, saat membuka rapat Timpora di Grand Elty Krakatoa Kalianda Lamsel, Rabu (09/03/2022).
Dia mengatakan, seluruh pihak terkait diharapkan dapat selalu berkoordinasi apabila ditemukan persoalan tersebut.
"Kami berharap apabila nanti ada persoalan terkait perkawinan campuran, bagaimana penanganan perkawinan campuran ini instansi lain bisa berkoordinasi dan berkolaborasi dengan baik," kata Is Edy, saat memberikan keterangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan apabila terdapat WNA akan menikah dengan WNI.
Diantaranya, yang bersangkutan harus melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan juga Kedutaan Besar.
"Misalkan nikah di luar negeri, di Indonesia harus melaporkan perkawinannya ke Disdukcapil dan kedutaan besarnya juga. Kemudian walaupun nikah nya disini, tetap juga harus melaporkan," kata Sargiyono.
Sementara Kepala Kementrian Agama Lampung Selatan, Azhari mengungkapkan, selama itu pernikahan campuran itu sudah mendapatkan legalitas.
Namun, jelasnya, WNA yang akan menikah tersebut harus memiliki alasan yang jelas terkait tujuannya berada di wilayah Indonesia.
"Pihak Imigrasi yang paham tujuan orang asing di indonesia. Karena perjalanannya tidak hanya nikah, ada usaha dan bisnis yang akhirnya ingin menikah dengan orang Indonesia. Ini tidak serta merta mereka langsung dinikahkan, prosedur nya harus ada izin dari luar negeri termasuk kedutaan yang ada diluar negeri," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT MINTA PT BUKIT ASAM GANTI RUGI DAMPAK KEMACETAN AKIBAT KERETA BABA RANJANG
Berita Lainnya
-
Harta Kekayaan Zita Anjani Naik Rp62 Miliar dalam Tempo Dua Tahun
Selasa, 23 Juni 2026 -
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026








