• Rabu, 02 Juli 2025

Terlibat Judi, Kepala DPKP Metro Benarkan Pegawainya Ditangkap

Rabu, 09 Maret 2022 - 14.15 WIB
2.2k

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro, Syachri Ramadhan saat diwawancarai awak media, Rabu (9/3/2022). Foto: Arby /Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kabar penangkapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro dibenarkan oleh kepala dinas (kadis) pemerintah kabupaten setempat.

Kepala DPKP Kota Metro, Syachri Ramadhan menjelaskan, oknum ASN di kantornya yang ditangkap ialah S (52) akibat terlibat kasus perjudian.

Syachri mengungkapkan, S merupakan pegawai senior di bidang pertamanan yang bertugas mempercantik sejumlah titik taman di Bumi Sai Wawai.

"Benar yang bersangkutan merupakan pegawai aktif di bidang pertamanan, Perkim. Sudah cukup lama bekerja disini, dia pegawai senior, ketika saya masuk dia sudah disana, dia pramutaman, petugas pertamanan," kata Syachri, Rabu (9/3/2022).

Syachri mengaku, sebelum mengetahui pegawainya ditangkap polisi, pihak keluarga S menginformasikan ke kantornya bahwa S tidak masuk karena dalam keadaan sakit.

"Kemudian dia izinnya dari keluarga itu sakit, sudah beberapa hari tidak masuk, hampir seminggu dan kami taunya sakit, tidak tahu kalau ditangkap. Setelah kita telusuri ternyata ya benar kejadian itu," jelasnya.

Syachri menegaskan, pihaknya tidak mengetahui kabar penangkapan S, hingga akhirnya dikonfirmasi oleh Mapolres Metro.

"Jadi kita sebelumnya tidak tahu, tahunya karena ada yang konfirmasi ke kita soal hal ini, baru kita tahu. Tahunya itu karena kita tanya nama dan konfirmasi ke staf kepegawaian di kantor dan sekretaris ternyata benar dia staf kita," jelasnya.

Syachri menyerahkan seluruh proses hukum atas kasus yg menimpa pegawainya tersebut ke Mapolres Metro dan berharap kejadian serupa tidak diikuti oleh pegawai lainnya.

"Kita serahkan untuk proses hukum yang berlaku, semoga juga ini menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk menjauhi dan hindarilah hal-hal seperti ini. Harapannya selaku atasan, semoga ini menjadi pembelajaran dia dan juga sesuai dengan ketentuan proses hukumnya kalau bisa ringan, sehingga bagi rekan-rekan ASN yang lain juga menjadi pelajaran," ujarnya.

Dalam waktu dekat, DPKP akan berkoordinasi dengan Inspektorat perihal penangkapan oknum ASN yang bertugas di lingkungan kantor dinasnya.

"Itu pembelajaran bagi kita juga, karena memang mereka khususnya yang bersangkutan ini kan bertugas di lapangan. Ada beberapa lokasi taman yang diberikan tanggungjawabnya kepada dia. Silahkan nanti inspektorat, karena kabarnya kan memang tertangkap tangan. Nanti setelah itu akan kita laporkan ke inspektorat," tandasnya.

Baca Juga : Gegara Judi, Polisi Tangkap Pedagang, PNS Hingga Guru di Metro

Dari catatan Kupastuntas.co, sebelumnya Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro menangkap tangan delapan orang warga Kecamatan Metro Pusat yang sedang asyik berjudi di sebuah warung di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat pada Kamis, 17 Februari 2022 sekitar jam 13.15 WIB.

Dari delapan orang yang diamankan tersebut, salah satunya ialah S alias Bandot, oknum ASN di lingkungan kantor DPKP Kota Metro. S merupakan warga Jalan Kangguru RT 14 RW 05, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

S diamankan bersama oknum guru berinisial TR (53) warga Jalan Baru No 9 RT 14 RW 03 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, kemudian enam orang sisanya berprofesi sebagai pedagang hingga buruh.

Tiga orang berprofesi sebagai pedagang ialah ML (46) warga Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat. SD (51) warga Jalan Tengku Umar RT 11 RW 02 Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat, serta BD (50) warga Jalan Irigasi RT 013 RW 003 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat.

Tiga orang lainnya yang merupakan buruh yaitu NW (62) warga Jalan Cengkeh RT 014 RW 003 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat, DR (51) warga 15 B Barat Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat, serta WG (47) warga Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat.

Kini kedelapan pelaku perjudian tersebut diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 303 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 Juta. (*)


Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA


Editor :