Terlibat Judi, Kepala DPKP Metro Benarkan Pegawainya Ditangkap

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro, Syachri Ramadhan saat diwawancarai awak media, Rabu (9/3/2022). Foto: Arby /Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kabar penangkapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang bertugas di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota
Metro dibenarkan oleh kepala dinas (kadis) pemerintah kabupaten setempat.
Kepala DPKP
Kota Metro, Syachri Ramadhan menjelaskan, oknum ASN di kantornya yang ditangkap
ialah S (52) akibat terlibat kasus perjudian.
Syachri
mengungkapkan, S merupakan pegawai senior di bidang pertamanan yang bertugas
mempercantik sejumlah titik taman di Bumi Sai Wawai.
"Benar yang bersangkutan merupakan pegawai aktif di bidang
pertamanan, Perkim. Sudah cukup lama bekerja disini, dia pegawai senior, ketika saya
masuk dia sudah disana, dia pramutaman, petugas pertamanan," kata Syachri, Rabu (9/3/2022).
Syachri mengaku,
sebelum mengetahui pegawainya ditangkap polisi, pihak keluarga S menginformasikan ke kantornya bahwa S tidak
masuk karena dalam
keadaan sakit.
"Kemudian
dia izinnya dari keluarga itu sakit, sudah beberapa hari tidak masuk, hampir seminggu dan kami taunya
sakit, tidak tahu kalau ditangkap. Setelah kita telusuri ternyata ya benar
kejadian itu," jelasnya.
Syachri
menegaskan, pihaknya
tidak mengetahui kabar penangkapan S, hingga akhirnya dikonfirmasi oleh
Mapolres Metro.
"Jadi
kita sebelumnya tidak tahu, tahunya karena ada yang konfirmasi ke kita soal hal ini, baru
kita tahu. Tahunya itu karena kita tanya nama dan konfirmasi ke staf
kepegawaian di kantor dan sekretaris ternyata benar dia staf kita," jelasnya.
Syachri
menyerahkan seluruh proses hukum atas kasus yg menimpa pegawainya tersebut ke
Mapolres Metro dan berharap kejadian serupa tidak diikuti oleh pegawai lainnya.
"Kita
serahkan untuk proses hukum yang berlaku, semoga juga ini menjadi pembelajaran
bagi yang lain untuk menjauhi dan hindarilah hal-hal seperti ini. Harapannya
selaku atasan, semoga ini menjadi pembelajaran dia dan juga sesuai dengan
ketentuan proses hukumnya kalau bisa ringan, sehingga bagi rekan-rekan ASN yang
lain juga menjadi pelajaran," ujarnya.
Dalam waktu
dekat, DPKP
akan berkoordinasi dengan Inspektorat perihal penangkapan oknum ASN yang
bertugas di lingkungan kantor dinasnya.
"Itu
pembelajaran bagi kita juga, karena memang mereka khususnya yang bersangkutan
ini kan bertugas di lapangan. Ada beberapa lokasi taman yang diberikan
tanggungjawabnya kepada dia. Silahkan nanti inspektorat, karena kabarnya kan
memang tertangkap tangan. Nanti setelah itu akan kita laporkan ke inspektorat,"
tandasnya.
Baca Juga : Gegara Judi, Polisi Tangkap Pedagang, PNS Hingga Guru di Metro
Dari catatan
Kupastuntas.co, sebelumnya Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro
menangkap tangan delapan orang warga Kecamatan Metro Pusat yang sedang asyik
berjudi di sebuah warung di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro
Pusat pada Kamis, 17 Februari 2022 sekitar jam 13.15 WIB.
Dari delapan
orang yang diamankan tersebut, salah satunya ialah S alias Bandot, oknum ASN di
lingkungan kantor DPKP Kota Metro. S merupakan warga Jalan Kangguru RT 14 RW 05, Kelurahan
Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
S diamankan
bersama oknum guru berinisial TR (53) warga Jalan Baru No 9 RT 14 RW 03 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, kemudian enam orang sisanya berprofesi
sebagai pedagang hingga buruh.
Tiga orang berprofesi
sebagai pedagang ialah ML (46) warga Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat. SD (51) warga Jalan Tengku Umar RT 11 RW 02 Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat, serta BD (50) warga Jalan Irigasi RT
013 RW 003 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat.
Tiga orang
lainnya yang merupakan buruh yaitu NW (62) warga Jalan Cengkeh RT 014 RW 003 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan
Metro Pusat, DR (51) warga 15 B Barat Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat, serta WG (47) warga Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat.
Kini kedelapan pelaku perjudian tersebut diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 303 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 Juta. (*)
Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025