• Jumat, 24 Januari 2025

Peras Warga, Oknum Wartawan di Lamtim Ditangkap Polisi

Rabu, 09 Maret 2022 - 14.30 WIB
458

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Lampung Timur Aiptu I Ketut Darmayasa. Foto : Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur telah mengamankan oknum wartawan yang diduga lakukan pemerasan terhadap seorang warga asal Kecamatan Marga Sekampung. 

Hal ini disampaikan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Lampung Timur Aiptu I Ketut Darmayasa. Ia mengatakan bahwa seorang wartawan yang berinisial MI (37) telah diamakan di halaman Masjid Sumbergede Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur pada Selasa, (08/03) sekira pukul 15.00 WIB. 

"Tersangka kami amankan diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban berinisial MR (29) warga Kecamatan Marga Sekampung,"ujarnya saat dimintai keterangan. Rabu, (09/03/2022). 

Ia juga menjelaskan, berawal dari pelaku membuat berita terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban. Setelah itu, korban menghubungi pelaku dan meminta pelaku menghapus beritanya.

"Pelaku menyanggupi permintaan korban dengan kompensasi Rp50 juta. Namun, korban tidak memiliki uang sejumlah itu. Akhirnya, pelaku menurunkan nilai kompensasi menjadi Rp15 juta,"jelasnya. 

Saat pelaku menurunkan kompensasi, pelaku meminta korban untuk bertemu di halaman Masjid Sumbergede Kecamatan Sekampung pada Selasa (08/03) kemarin. Korban merasa diperas oleh pelaku, pihak korban melaporkan tindakan pelaku ke Polres Lamtim. 

"Atas laporan itu, personil Resmob Polres Lamtim meluncur ke lokasi pertemuan antara tersangka dan korban,"ujarnya. 

Pada saat di lokasi pertemuan pelaku dengan korban, korban menyerahkan uang sejumlah Rp 2,8 juta kepada pelaku. 

"Pada saat itulah personil Polres Lamtim mengamankan oknum wartawan salah satu media online tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB,"katanya

Pihak kepolisian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 2,8 juta, handphone merek realme dan satu unit sepeda motor tersangka yang digunakan saat transaksi.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 subsider pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Pelaku kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : BANDAR Narkoba SASAR IBU RUMAH TANGGA

Editor :