• Rabu, 24 April 2024

Lima Pencuri di Gudang PT ILP Tulang Bawang Terancam Pasal Berlapis

Rabu, 09 Maret 2022 - 22.14 WIB
676

Kelima pelaku saat diamnakan di Mapolsek Dente Teladas. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di dalam Warehouse (Gudang) PT Indo Lampung Perkasa (ILP), KM 43 Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang berhasil diamankan Jajaran Polsek Dente Teladas pada Selasa (8/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH mengatakan, petugas bersama Satpam PT ILP telah mengamankan 5 orang pencuri yang kedapatan sedang beraksi di gudang PT ILP.

Kelima pelaku yakni berinisial FH (40) dan ER (21), warga Kampung Gunung Tapa, Gedung Meneng, lalu HY (36) warga Kampung Gunung Tapa Induk, ES (26), warga Kampung Gunung Tapa Udik, serta KR (22), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

"Dari tangan para pelaku, anggota kami mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor matic, tang senter, dan tiga bilah senjata tajam (Sajam)," kata Eman, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (9/3/2022) malam.

Penangkapan terhadap para pelaku bermula dari patroli hunting anggota. Tiba-tiba anggota dihubungi Danton Satpam PT ILP yang menyampaikan jika terdapat lima orang laki-laki yang tidak dikenali telah masuk ke dalam gudang melalui pagar.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung ke lokasi. Setibanya di lokasi, kelima orang itu hendak mengambil barang-barang milik perusahaan yang ada di gudang.

"Petugas pun langsung mengamankan kelima pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek Dente Teladas," paparnya.

Para pelaku diancam dengan tuntutan pasal berlapis, yakni Pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 diancam  penjara paling tinggi 10 tahun. (*)


Video KUPAS TV : Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lamsel