Jelang Keberangkatan Kajari Ke Papua, Massa Gelar Aksi Damai di Lambar
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/jelang-keberangkatan-kajari-ke-papua-massa-gelar-a_20220309130023.jpg)
Puluhan massa saat menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu (9/03/2022). Foto : Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Puluhan massa yang
tergabung dalam Aliansi Perjuangan Penegakkan Hukum Kabupaten Lampung Barat
(Lambar) menggelar unjuk
rasa di halaman kantor kejaksaan negeri setempat.
Aksi unjuk
rasa tersebut menuntut agar Kejaksaan Negeri Lampung Barat mengevaluasi ulang
proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bimbingan Teknis
(Bimtek) yang dilakukan Apdesi Lambar tahun 2021 lalu.
Masa juga
menuntut agar Kejaksaan Negeri Lambar bisa mengusut tuntas keterlibatan
oknum ASN di lingkup inspektorat, DPMP, serta camat dalam tindak pidana korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek)
tersebut.
Ketua
koordinator aksi, Jhoni Yawan mengatakan,
pihaknya memiliki bukti terkait
keterlibatan oknum lain pada tindak pidana korupsi dana Bimtek tersebut, sehingga mereka ingin pihak kejaksaan
menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Kita
lakukan ini agar
Kejaksaan Negeri Lampung Barat tidak terfokus melakukan penyelidikan kepada Apdesi
Lambar, sedangkan
ada oknum lain yang terlibat masih melenggang bebas di luaran sana tanpa dilakukan upaya
penyelidikan," ujarnya, Rabu (9/03/2022).
Sebab jika
permasalahan tindak pidana korupsi Bimtek ini hanya dibebankan kepada Apdesi
Lambar maka proses penegakkan keadilan hukum yang dilakukan tidak menimbulkan rasa
keadilan.
Padahal
dugaan tindak pidana korupsi tersebut diyakini turut melibatkan oknum lain yang
memiliki peran andil hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih
itu.
"Sehingga
cita-cita pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini khususnya di Bumi Beguai
Jejama Sai Betik tidak akan pernah tercapai, jika ada tebang pilih dalam
penyelesaian kasus tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya.
Kepala
Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Riyadi mengatakan, sesuai UU Tindak Pidana Korupsi
Pasal 31 tahun 1999 dijelaskan masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Saya
sudah menerima perwakilan dari masa dan saya jelaskan bahwa kita dalam penegakkan hukum tidak bisa mengira-ngira,
alat bukti yang digunakan harus valid, sehingga kita akan melakukan validasi
kembali terhadap alat-alat bukti yang dimiliki untuk memastikan kebenarannya,"
ujarnya.
Riyadi menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum
menetapkan tersangka terkait permasalahan tindak pidana korupsi Bimtek
tersebut, namun statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sehingga
nanti kita lihat siapa yang paling bertanggung jawab, dan jika ada masyarakat
yang mempunyai bukti keterlibatan oknum lain silahkan dibuktikan di
persidangan, tetapi yang pasti saat ini masih pada tahap penyidikan umum belum
penetapan tersangka," jelasnya.
Saat ini Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap Peratin (Kepala Desa) serta pihak
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Lambar sebagai saksi atas dugaan tindak
pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp700 juta lebih.
"Pada
proses penyidikan kita sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap
beberapa peratin dan pihak DPMP sebagai saksi, dan untuk penetapan tersangka
mudah-mudahan setelah proses penyidikan selesai langsung kita umumkan,"
pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : BANDAR Narkoba SASAR IBU RUMAH TANGGA
Berita Lainnya
-
Masa Jabatan 71 Kades di Lampung Barat Diperpanjang, Berikut Rinciannya
Rabu, 26 Juni 2024 -
Perbaikan Jalan Nasional di Kubu Perahu Lambar Ditarget Rampung September 2024, Kendaraan Roda Enam Dilarang Melintas
Rabu, 26 Juni 2024 -
Kawanan Gajah Liar di Suoh Kembali Dekati Pemukiman Warga
Selasa, 25 Juni 2024 -
Ratusan PPPK Terima SK, Nukman: Pengangkatan Pegawai Non ASN Dilakukan Bertahap
Selasa, 25 Juni 2024