• Rabu, 26 Juni 2024

Jelang Keberangkatan Kajari Ke Papua, Massa Gelar Aksi Damai di Lambar

Rabu, 09 Maret 2022 - 12.29 WIB
384

Puluhan massa saat menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu (9/03/2022). Foto : Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Penegakkan Hukum Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar unjuk rasa di halaman kantor kejaksaan negeri setempat.

Aksi unjuk rasa tersebut menuntut agar Kejaksaan Negeri Lampung Barat mengevaluasi ulang proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan Apdesi Lambar tahun 2021 lalu.

Masa juga menuntut agar Kejaksaan Negeri Lambar bisa mengusut tuntas keterlibatan oknum ASN di lingkup inspektorat, DPMP, serta camat dalam tindak pidana korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut.

Ketua koordinator aksi, Jhoni Yawan mengatakan, pihaknya memiliki bukti terkait keterlibatan oknum lain pada tindak pidana korupsi dana Bimtek tersebut, sehingga mereka ingin pihak kejaksaan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

"Kita lakukan ini agar Kejaksaan Negeri Lampung Barat tidak terfokus melakukan penyelidikan kepada Apdesi Lambar, sedangkan ada oknum lain yang terlibat masih melenggang bebas di luaran sana tanpa dilakukan upaya penyelidikan," ujarnya, Rabu (9/03/2022).

Sebab jika permasalahan tindak pidana korupsi Bimtek ini hanya dibebankan kepada Apdesi Lambar maka proses penegakkan keadilan hukum yang dilakukan tidak menimbulkan rasa keadilan.

Padahal dugaan tindak pidana korupsi tersebut diyakini turut melibatkan oknum lain yang memiliki peran andil hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih itu.

"Sehingga cita-cita pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini khususnya di Bumi Beguai Jejama Sai Betik tidak akan pernah tercapai, jika ada tebang pilih dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Riyadi mengatakan, sesuai UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 31 tahun 1999 dijelaskan masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saya sudah menerima perwakilan dari masa dan saya jelaskan bahwa kita dalam penegakkan hukum tidak bisa mengira-ngira, alat bukti yang digunakan harus valid, sehingga kita akan melakukan validasi kembali terhadap alat-alat bukti yang dimiliki untuk memastikan kebenarannya," ujarnya.

Riyadi menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka terkait permasalahan tindak pidana korupsi Bimtek tersebut, namun statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sehingga nanti kita lihat siapa yang paling bertanggung jawab, dan jika ada masyarakat yang mempunyai bukti keterlibatan oknum lain silahkan dibuktikan di persidangan, tetapi yang pasti saat ini masih pada tahap penyidikan umum belum penetapan tersangka," jelasnya.

Saat ini Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap Peratin (Kepala Desa) serta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Lambar sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp700 juta lebih.

"Pada proses penyidikan kita sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa peratin dan pihak DPMP sebagai saksi, dan untuk penetapan tersangka mudah-mudahan setelah proses penyidikan selesai langsung kita umumkan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : BANDAR Narkoba SASAR IBU RUMAH TANGGA


Editor :