Edarkan Sabu di Way Kanan, Pemuda asal Sumsel Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Edarkan sabu di Way Kanan, ER (41) asal Sumatera Selatan ditangkap polisi.
Pelaku diduga mengedarkan barang haram tersebut di Kampung Pakuan Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan ini berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu di Kampung Pakuan Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupten Way Kanan," ujarnya.
Lanjutnya, menindaklanjuti adanya informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ER (41). Saat kita geledah, ditemukan pada berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram,"ungkapnya.
Mirga mengungkapkan, tersangka kini berikut beserta barang bukti telah kita bawa kePolres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka ini dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tim Pansus Tata Niaga Singkong Sidak Pabrik di Way Kanan Tindaklanjuti Keluhan Petani
Kamis, 18 Desember 2025 -
Way Kanan Percepat Investasi Lewat Perizinan Digital dan Rencana Kawasan Industri
Rabu, 17 Desember 2025 -
Way Kanan Tetapkan Siaga Bencana, BPBD Kerahkan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
Selasa, 09 Desember 2025 -
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025









