Edarkan Sabu di Way Kanan, Pemuda asal Sumsel Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Way Kanan - Edarkan sabu di Way Kanan, ER (41) asal Sumatera Selatan ditangkap polisi.
Pelaku diduga mengedarkan barang haram tersebut di Kampung Pakuan Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan ini berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu di Kampung Pakuan Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupten Way Kanan," ujarnya.
Lanjutnya, menindaklanjuti adanya informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ER (41). Saat kita geledah, ditemukan pada berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram,"ungkapnya.
Mirga mengungkapkan, tersangka kini berikut beserta barang bukti telah kita bawa kePolres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka ini dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Mulai Terima Logistik Pemungutan Suara
Rabu, 25 September 2024 -
Resmen Kadapi: Mari Wujudkan Pesta Demokrasi Sejuk dan Damai di Way Kanan
Senin, 23 September 2024 -
Nomor Urut Cabup-Cawabup Way Kanan 2024: Resmen - Cik Raden Nomor 1, Ali Rahman - Ayu Nomor 2
Senin, 23 September 2024 -
Bawaslu Way Kanan Minta KPU Ungkap Data Penyandang Disabilitas untuk Pilkada 2024
Minggu, 22 September 2024