Edarkan Sabu di Way Kanan, Pemuda asal Sumsel Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Edarkan sabu di Way Kanan, ER (41) asal Sumatera Selatan ditangkap polisi.
Pelaku diduga mengedarkan barang haram tersebut di Kampung Pakuan Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan ini berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu di Kampung Pakuan Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupten Way Kanan," ujarnya.
Lanjutnya, menindaklanjuti adanya informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ER (41). Saat kita geledah, ditemukan pada berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram,"ungkapnya.
Mirga mengungkapkan, tersangka kini berikut beserta barang bukti telah kita bawa kePolres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka ini dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026








