• Senin, 03 Februari 2025

Wajib PCR dan Antigen Dihapus Bagi Pelaku Perjalanan, Ini kata BPTD dan ASDP Bakauheni

Selasa, 08 Maret 2022 - 16.34 WIB
235

Pelabuhan penyeberangan Bakauheni. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa pandemi Covid-19 pada Selasa (08/03/2022).

Dalam SE itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat menggunakan kendaraan  pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Dalam poin F nomor 3 huruf C didalam surat itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis  ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR  atau rapid test antigen.

Namun, bagi PPDN yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama masih diwajibkan  menunjukan  hasil negatif tes RT-PCR yang sampel nya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampel nya diambil dalam kurun waktu  1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat divaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi  Covid-19.

Sementara bagi PPDN dengan usia dibawah 6 tahun, tetap dapat melakukan perjalanan dengan  pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Menanggapi hal itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso, mengaku pihaknya belum memberlakukan aturan tersebut bagi pelaku perjalanan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lamsel.

Pihaknya masih menunggu ketentuan teknis lebih lanjut atas adanya SE Satgas Covid-19 tentang aturan perjalanan terbaru itu.

"Kalau dari kami sesuai release Kemenhub, menunggu ketentuan teknis dari Kemenhub mas. Kita tunggu dalam 1-2 hari kedepan," kata Sigit, saat dimintai keterangan, Selasa (08/03/2022).

Hal serupa diungkapkan oleh General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Capt Solikin, yang mengaku masih menunggu adanya petunjuk teknis lebih lanjut terkait adanya aturan tersebut dari Kementerian Perhubungan.

"Iya, kita saat ini masih menunggu turunan," tuturnya.

Saat ini pihaknya masih menerapkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021.

Dalam SE itu, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.

"Ya masih seperti sebelumnya, kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah lebih lanjut," jelasnya. (*)


Video KUPAS TV : KEMENDAG KIRIM 110 RIBU LITER MINYAK GORENG CURAH KE LAMPUNG