Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor di Pringsewu, Dua Lainnya Buron
Salah satu pelaku, Reda saat diinterogasi. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Tekab 308 Polres Pringsewu menangkap dua pencuri motor di pasar Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa pada Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Kasatreskrim Polres Pringsewu melalui KBO Reskrim, A. Khoirudin Harahap mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar 2 pelaku atas kasus pencurian tersebut.
"Dua pelaku yang ditangkap berinsial IF dan RN. Sedangkan dua orang lainnya masuk DPO," kata Khoirudin, saat dimintai keterangan, Selasa (8/3/2022).
Dua pelaku yang berhasil diamankan mengaku dengan dua pelaku DPO baru saja berkenalan belum lama ini. "Mereka belum banyak tahu, lalu saat pertemuan itu mereka sepakat untuk melakukan aksi pencurian motor," terangnya.
Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit motor beat putih milik pelaku berplat Be 5253 IK, dan honda vario putih milik korban berplat F 4466 GJ, satu kunci leter T yang ditemukan pada saat di lokasi kejadian.
Salah satu pelaku Reda menyampaikan bahwa dirinya baru kali ini melakukan aksi pencurian sepeda motor dan motif aksinya ini untuk mendapatkan uang yang rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dirinya juga mengaku jika baru mengenal 2 DPO tersebut belum lama ini dan kedua orang tersebut berasal dari Lampung Timur.
"Dengan dua orang itu baru kenal dan mereka orang Lampung timur. Dalam aksi kemarin saya hanya menjaga motor dan mengawasi keadaan. Tapi saat itu motor tidak berhasil dicuri karena saat ingin dihidupkan tidak mau menyala," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU JAMBRET TAK BERKUTIK DIBEKUK TEKAB 308 DI KEDIAMANNYA
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Kasus Keracunan MBG Disorot, Anggota DPD RI Desak Pengelola SPPG Perketat Standar Higienitas
Jumat, 27 Februari 2026









