Pesisir Pantai Panjang Tercemar Limbah, DPRD Minta DLH Segera Cek

Tampak limbah hitam di pesisir pantai teluk harapan panjang selatan. Foto: Sigit/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mengecek pesisir pantai di kampung Rawa Laut, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, atas adanya limbah hitam menyerupai oli yang mengotori daerah pemukiman setempat.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur mengatakan, terkait pencemaran limbah itu pihaknya belum tahu apakah dari laut atau karena memang dari perusahaan.
"Maka dari itu kita minta untuk DLH segera mengecek ke lapangan sedetail mungkin, karena ini bukan pertama kalinya," ujar Sahlan Syukur, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (8/3/2022) malam.
Baca juga : Lagi, Limbah Hitam Menyerupai Oli Cemari Pantai Panjang, Nelayan Sulit Melaut
"Saya berpikirnya kalau limbah dari laut kemungkinannya itu sangat kecil. Tapi ini sepertinya pencemaran yang dilakukan dari aliran yang mungkin mengarah ke laut, atau pencemaran ini dilakukan oleh pihak terkait yang memang sengaja," sambungnya.
Oleh karenanya lanjut Sahlan, DLH bukan hanya cek di lautan saja, karena mungkin ada pencucian tongkang atau pembuangan limbah kapal, tapi cek juga di aliran sungai yang menuju ke laut.
"Artinya melihat dari titik masalahnya ini dimana. Agar ini jelas jangan sampai kita menuduh. Tapi yang pasti ini mencari solusinya agar pencemaran ini tidak terjadi lagi," ucapnya.
Sedangkan mengenai pencemaran limbah yang terjadi pada tahun lalu, menurutnya itu laporan dari dinas terkait memang masih bias.
"Karena ini belum dipastikan hasil laboratorium nya bahwa ini buangan limbah mekanik atau apa belum jelas. Sampai hari ini pun mereka belum memberikan laporan secara detail dan rinci pada kami, maka ini kita minta juga untuk tindak lanjut atas hal ini jangan sampai berulang terus," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : BESI GORONG GORONG DIGASAK MALING
Berita Lainnya
-
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025