Eva Dwiana Terima Penghargaan dari Kemenpan RB Terkait Pelayanan Publik

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat menerima penghargaan dari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI terkait pelayanan publik di Intercontinental Jakarta Pondok Indah Hotel, Jalan Metro Pondok Indah Kav, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Foto: Ist/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapatkan
penghargaan dari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB) RI terkait pelayanan publik.
Piagam
Penghargaan sebagai pembina pelayanan publik kategori pelayanan prima tahun
2021 dengan predikat A diterima langsung oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana dari Menteri Kemenpan RB, Tjahjo Kumolo, di Intercontinental Jakarta Pondok Indah
Hotel, Jalan Metro Pondok Indah Kav, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Menteri Kemenpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, secara
reformasi, birokrasi bukan merupakan program Kemenpan RB tetapi salah satu dari visi misi Presiden Joko Widodo.
Menurutnya,
birokrasi di negara manapun lehernya pemerintahan. Apabila birokrasi gagal,
pasti akan mendapatkan penilaian dari masyarakat bahwa pemerintah pusat hingga
daerah itu gagal.
"Maka
reformasi, memangkas birokrasi yang panjang menjadi pendek, cepat dan berani
mengambil keputusan, serta mempercepat perizinan dan pelayanan publik,"
ungkapnya.
Tjahjo
menjelaskan, hambatan
perizinan ini
tentu dapat juga menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah, termasuk
bagaimana melayani masyarakat dengan cepat.
"Maka
setiap tahun kita melakukan evaluasi seluruh kementerian lembaga, InsyaAllah pada akhir 2024, 514 kabupaten/kota, 34 provinsi, TNI Polri membuat
inovasi mempercepat pelayanan publik dengan cepat," ujarnya.
Diketahui, penghargaan ini diberikan setelah adanya evaluasi yang dilakukan pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP kabupaten/kota se-Indonesia.
Evaluasi
tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017,
dengan berisikan enam aspek yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme
SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan
pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Dari
penilaian tersebut, terdapat enam poin terkait pelaksanaan evaluasi kinerja
penyelenggara pelayanan publik yaitu, kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.
Di Provinsi Lampung, ada dua daerah yang mendapatkan penghargaan pada unit
penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima, yakni Kabupaten Tulang
Bawang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kota Bandar Lampung pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). (*)
Video KUPAS TV : BANDAR Narkoba SASAR IBU RUMAH TANGGA
Berita Lainnya
-
Dukung UMKM Naik Kelas, Bank Lampung Salurkan KUR Bagi 1.000 Pelaku UMKM
Selasa, 21 Oktober 2025 -
FEB Universitas Teknokrat Tingkatkan Literasi Pasar Modal Mahasiswa Lewat Seminar 'Corporate Action in the Modern Capital Market'
Selasa, 21 Oktober 2025 -
15.381 UMKM Lampung Terima Pembiayaan Rp 919 Miliar
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Cegah PMI Non-Prosedural, Imigrasi Lampung Perkuat Pelayanan Keimigrasian
Selasa, 21 Oktober 2025