• Jumat, 20 September 2024

Anggota Partai Demokrat Bisa Mencalonkan Diri Menjadi Ketua DPC, Ini Syaratnya

Senin, 07 Maret 2022 - 20.13 WIB
771

Ketua BPOKK DPD Demokrat Lampung, Midi Ismanto, saat memberikan keterangan di kantor DPD Demokrat Lampung. Senin (7/3/2022). Foto: Didit/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung akan mengadakan Musyawarah Cabang (Muscab) serentak di 15 Kabupaten/Kota pada Senin (21/3/2022).

Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Daerah (BPOKK Da) Midi Ismanto mengatakan siapapun anggota partai bisa mencalonkan diri sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Siapapun boleh mendaftar, dengan ketentuan ada beberapa syarat, yang utama memiliki kartu anggota partai, sepanjang mendapat dukungan 20 persen dari pemegang hak suara," kata Midi, saat memberikan keterangan, Senin (7/3/2022).

Namun Midi menjelaskan jika penjaringan bakal calon ketua DPC semestinya dilaksanakan di Jakarta. "Tetapi bisa dilakukan di Lampung. Jadi sifatnya meringankan para bakal calon," terangnya.

Sementara pemegang hak suara ada pada ketua PAC, DPD punya hak satu suara dan DPP satu suara. Sedangkan untuk Pelaksana Tugas (Plt) ketua DPC yang sudah habis masa jabatannya tidak memiliki hak suara. Hal tersebut tetuang dalam AD ART hasil kongres tahun 2020.

"Dalam AD ART hasil kongres 2020, Plt hanya berlaku satu tahun, lewat dari satu tahun secara hukum dia berhenti dengan sendirinya. Tugas Plt menyiapkan Muscab atau Muscablub," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : KEMENDAG KIRIM 110 RIBU LITER MINYAK GORENG CURAH KE LAMPUNG