• Selasa, 01 Oktober 2024

Sempat Buat Laporan Palsu, Suami di Way Kanan Tega Cekik Istri Hingga Tewas

Jumat, 04 Maret 2022 - 10.56 WIB
334

Polres Way Kanan saat merilis (SB) 24 tahun suami yang tega membunuh istrinya sendiri dengan cara dicekik. Foto: Rahman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Sempat membuat laporan palsu seorang suami di Way Kanan tega mencekik istrinya hingga tewas.

Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki yang tega membunuh istrinya sendiri, aksi keji itu terjadi di Kampung Bukit, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinisial (SB) 24 tahun dan sang istri (OD) 21 tahun warga Kampug Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba Kabuten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pelaku ini sempat membuat laporan palsu kepada polsek Way Tuba mengatakan istrinya bunuh diri dengan cara gantung diri.

"Pada kejadian tanggal 27 Februari kemarin pelaku merekayasa mengaku istrinya telah melakukan gantung diri, ia berteriak minta tolong kepada warga bahwasannya istrinya telah meninggal gantung diri," Ujar Kapolres, Jumat (04/03/2022).

Teddy mengatakan, saat warga datang istrinya sudah tergeletak di kasur tempat tidur korban dalam keadaan meninggal dunia, pelaku dan keluarga korban pun langsung melapor ke Polsek Way Tuba bahwa telah terjadi aksi bunuh diri.

"Pada hari itu juga jajaran polsek kita di Way Tuba langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan membawa korban ke puskesmas,” kata Teddy.

Tedyy mengatakan, setelah dibawa ke puskesmas dari hasil otopsi ditemukan kejanggalan adanya bekas cekikan.

"Dari hasil tersebut anggota kita melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga, saksi-saksi dan suami korban, dari hasil penyelidikan kita korban ini ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri dengan cara dicekik dan langsung kita amankan,"ungkapnya.

Teddy mengatakan, saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 388 KUHP, tentang pembunuhan dan kekerasan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun," ungkapnya. (*)

Video KUPAS TV : GURU HONOR NYAMBI KERJA DI RUMAH MAKAN