Sempat Buat Laporan Palsu, Suami di Way Kanan Tega Cekik Istri Hingga Tewas
Kupastuntas.co, Way Kanan
- Sempat membuat laporan palsu seorang suami di Way Kanan tega mencekik
istrinya hingga tewas.
Polres Way Kanan
berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki yang tega membunuh
istrinya sendiri, aksi keji itu terjadi di Kampung Bukit, Kecamatan Way Tuba
Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial (SB)
24 tahun dan sang istri (OD) 21 tahun warga Kampug Bukit Harapan, Kecamatan Way
Tuba Kabuten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan
AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pelaku ini sempat membuat laporan palsu kepada
polsek Way Tuba mengatakan istrinya bunuh diri dengan cara gantung diri.
"Pada kejadian
tanggal 27 Februari kemarin pelaku merekayasa mengaku istrinya telah melakukan
gantung diri, ia berteriak minta tolong kepada warga bahwasannya istrinya telah
meninggal gantung diri," Ujar Kapolres, Jumat (04/03/2022).
Teddy mengatakan, saat
warga datang istrinya sudah tergeletak di kasur tempat tidur korban dalam
keadaan meninggal dunia, pelaku dan keluarga korban pun langsung melapor ke Polsek
Way Tuba bahwa telah terjadi aksi bunuh diri.
"Pada hari itu
juga jajaran polsek kita di Way Tuba langsung turun ke TKP untuk melakukan
penyelidikan dan membawa korban ke puskesmas,” kata Teddy.
Tedyy mengatakan,
setelah dibawa ke puskesmas dari hasil otopsi ditemukan kejanggalan adanya
bekas cekikan.
"Dari hasil
tersebut anggota kita melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan
pemeriksaan terhadap keluarga, saksi-saksi dan suami korban, dari hasil
penyelidikan kita korban ini ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri dengan cara
dicekik dan langsung kita amankan,"ungkapnya.
Teddy mengatakan, saat
ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih
lanjut.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 388 KUHP, tentang pembunuhan dan kekerasan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : GURU HONOR NYAMBI KERJA DI RUMAH MAKAN
Berita Lainnya
-
Kejati Akan Periksa Moch Jusuf dan Erman Syarif Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT LEB
Selasa, 05 November 2024 -
Kejati Periksa Empat Petinggi PT LEB, LCW Minta Diterapkan Pasal TPPU
Selasa, 05 November 2024 -
Kasus Dugaan Korupsi, Komisaris dan Direktur PT LEB Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 04 November 2024 -
LCW Desak Kejati Lampung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi PT LEB
Senin, 04 November 2024