Polsek Seputih Raman Lamteng Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kupastuntas.co, Lampung
Tengah - Jajaran Unit Reskrim Polsek Seputih Raman berhasil menangkap pelaku
pencabulan terhadap anak dibawah umur di kontrakannya di Kecamatan
Seputih Raman Kabupaten Lamteng, Rabu (2/3/22) pukul 13.00 WIB.
Dijelaskan Kapolsek
Seputih Raman Iptu Admar, bahwa pelaku berinisial AMJ (36) adalah warga Sri
Basuki Kecamatan Seputih Banyak, ditangkap berdasarkan laporan S ayah kandung
korban yang merupakan tetangga pelaku.
“Kejadian terjadi pada
hari Selasa (25/1/22) sekira pukul 15.00 WIB, pada saat korban sebut saja mawar (13) datang ke rumah kontrakan pelaku hendak mengambil charger handphone, tiba-tiba
korban ditarik oleh pelaku masuk kedalam kamar, lalu korban dipaksa melakukan
hubungan badan, karena takut ancaman pelaku, korban menuruti kemauan tersangka,”
kata Admar.
Lebih lanjut menurut
pengakuan ayah korban, ia mengetahui kejadian tersebut setelah diceritakan
tetangganya, yang mana anaknya bercerita sudah dicabuli oleh pelaku.
Setelah menerima laporan
dan menyita barang bukti berupa 1 helai baju daster,1 helai celana dalam, 1 helai
BH, 2 buah bantal,1 helai sprai. Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Res beserta
anggota melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada di
kontrakannya kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan
diamankan ke Polsek Seputih Raman guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku AMJ kami jerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 tahun maksimalnya 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : BESI GORONG GORONG DIGASAK MALING
Berita Lainnya
-
Dua Buruh Bongkar Muat Material di Bandar Lampung Bobol Toko Majikan
Jumat, 26 April 2024 -
Anak 14 Tahun Ikut Komplotan Curanmor, Tertangkap Warga Saat Mencuri di Lamteng
Jumat, 26 April 2024 -
Perkara Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung. Kejari Setorkan Uang Pengganti Rp400.033.745 ke Kas Negara
Kamis, 25 April 2024 -
5 Kapolsek dan 5 Penjabat Sementara di Lampung Tengah Diganti
Kamis, 25 April 2024