Polsek Seputih Raman Lamteng Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
AMJ (36) warga Sri Basuki Kecamatan Seputih Banyak pelaku pencabulan anak dibawah umur setelah diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Tengah - Jajaran Unit Reskrim Polsek Seputih Raman berhasil menangkap pelaku
pencabulan terhadap anak dibawah umur di kontrakannya di Kecamatan
Seputih Raman Kabupaten Lamteng, Rabu (2/3/22) pukul 13.00 WIB.
Dijelaskan Kapolsek
Seputih Raman Iptu Admar, bahwa pelaku berinisial AMJ (36) adalah warga Sri
Basuki Kecamatan Seputih Banyak, ditangkap berdasarkan laporan S ayah kandung
korban yang merupakan tetangga pelaku.
“Kejadian terjadi pada
hari Selasa (25/1/22) sekira pukul 15.00 WIB, pada saat korban sebut saja mawar (13) datang ke rumah kontrakan pelaku hendak mengambil charger handphone, tiba-tiba
korban ditarik oleh pelaku masuk kedalam kamar, lalu korban dipaksa melakukan
hubungan badan, karena takut ancaman pelaku, korban menuruti kemauan tersangka,”
kata Admar.
Lebih lanjut menurut
pengakuan ayah korban, ia mengetahui kejadian tersebut setelah diceritakan
tetangganya, yang mana anaknya bercerita sudah dicabuli oleh pelaku.
Setelah menerima laporan
dan menyita barang bukti berupa 1 helai baju daster,1 helai celana dalam, 1 helai
BH, 2 buah bantal,1 helai sprai. Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Res beserta
anggota melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada di
kontrakannya kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan
diamankan ke Polsek Seputih Raman guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku AMJ kami jerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 tahun maksimalnya 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : BESI GORONG GORONG DIGASAK MALING
Berita Lainnya
-
Gaji dan Tunjangan DPRD Lampung Tengah Sedot APBD 2026 Sebesar Rp 28,9 Miliar
Selasa, 03 Februari 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi: Fatayat NU Harus Terus Menjadi Pelita yang Mencerahkan Umat
Minggu, 01 Februari 2026 -
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Terkait Kasus Sawit
Jumat, 30 Januari 2026 -
Jembatan Mbah Bono di Desa Nyukang Harjo Lamteng Kembali Putus Diterjang Banjir
Jumat, 30 Januari 2026









