• Jumat, 26 April 2024

Polsek Seputih Raman Lamteng Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Rabu, 02 Maret 2022 - 15.13 WIB
515

AMJ (36) warga Sri Basuki Kecamatan Seputih Banyak pelaku pencabulan anak dibawah umur setelah diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Jajaran Unit Reskrim Polsek Seputih Raman berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di kontrakannya di Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lamteng, Rabu (2/3/22) pukul 13.00 WIB.

Dijelaskan Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar, bahwa pelaku berinisial AMJ (36) adalah warga Sri Basuki Kecamatan Seputih Banyak, ditangkap berdasarkan laporan S ayah kandung korban yang merupakan tetangga pelaku.

“Kejadian terjadi pada hari Selasa (25/1/22) sekira pukul 15.00 WIB, pada saat korban sebut saja mawar (13) datang ke rumah kontrakan pelaku hendak mengambil charger handphone, tiba-tiba korban ditarik oleh pelaku masuk kedalam kamar, lalu korban dipaksa melakukan hubungan badan, karena takut ancaman pelaku, korban menuruti kemauan tersangka,” kata Admar.

Lebih lanjut menurut pengakuan ayah korban, ia mengetahui kejadian tersebut setelah diceritakan tetangganya, yang mana anaknya bercerita sudah dicabuli oleh pelaku.

Setelah menerima laporan dan menyita barang bukti berupa 1 helai baju daster,1 helai celana dalam, 1 helai BH, 2 buah bantal,1 helai sprai. Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Res beserta anggota melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan ke Polsek Seputih Raman guna pemeriksaan lebih lanjut. 

“Pelaku AMJ kami jerat dengan Pasal 76 E Jo 82  UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 tahun maksimalnya 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Video KUPAS TV : BESI GORONG GORONG DIGASAK MALING