• Kamis, 08 Mei 2025

Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Pekon Tulung Agung Pringsewu

Rabu, 02 Maret 2022 - 20.04 WIB
436

5 pemuda yang dihukum melakukan push-up akibat melakukan balap liar. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan lalu lintas Polres Pringsewu pada Rabu sore (2/3/22) membubarkan aksi balap liar yang dilakukan sejumlah remaja di jalan umum Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Pasalnya, aksi balap liar tersebut meresahkan warga sekitar dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang bisa berakibat fatal bagi keselamatan jiwa manusia.

Kasat lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya menuturkan, aksi kebut kebutan dan balap liar masih terjadi meskipun polisi sudah sering melakukan patroli dan penertiban di lokasi tersebut.

Selain itu, warga sekitar maupun pengguna jalan lain yang melintas pun merasa terganggu dan resah dengan aksi membahayakan yang dilakukan sejumlah remaja tersebut.

"Kegiatan penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk respon cepat terhadap keresahan warga atas adanya kegiatan balap liar tersebut,"ujar Iptu Ridho Grisyan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Lanjutnya, dalam kegiatan penertiban polisi berhasil mengamankan lima remaja dan juga tiga unit sepeda motor. Sementara puluhan remaja dan sepeda motor lainya berhasil kabur saat mengetahui kedatangan polisi.

Selanjutnya, terhadap remaja yang terjaring dalam penertiban langsung didata dan dilakukan pembinaan dengan tujuan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Guna menghindari terjadinya kecelakaan, Kasat Lantas menghimbau agar para pemuda tidak turut serta dalam aktivitas balap liar, selain melanggar hukum balap liar hal tersebut pun sangat menganggu pengguna jalan yang lain dan juga membahayakan keselamatan jiwa.

Selain itu, Iptu Ridho juga berharap dukungan kepada masyarakat untuk membantu kepolisian dalam pencegahan balap liar dengan memberikan informasi apabila ada aksi balapan liar. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->