Polemik Warnai Pilratin Serentak Lambar
Anggota Komisi l DPRD Lampung Barat saat menggelar rapat dengar pendapat terkait polemik pilratin di Pekon Gunung Ratu, Kecamatan Bandar Negeri Suoh.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemilihan Peratin (Kepala Desa) serentak di Lampung Barat yang di gelar pada 23 Februari lalu masih menyisakan polemik tepatnya di Pekon (Desa) Gunung Ratu, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS).
Sebab kuat dugaan adanya perubahan DPT sehari sebelum proses pemilihan berlangsung, sedangkan DPT sudah di tetapkan pada tanggal 25 Desember 2021 di buktikan dengan berita acara penetapan DPT.
Hasil dari pemilihan peratin tersebut di menangkan oleh Helmansyah No urut 1 dengan perolehan 548 suara, di susul oleh Suryadi No urut 3 dengan perolehan suara 546 suara dan Riki No urut 2 dengan perolehan 10 suara.
Selisih kemenangan antara calon No urut 1 dan No urut 3 hanya dua suara. Inilah yang menjadi alasan utama calon peratin yang ada di Pekon Gunung Ratu terlibat sengketa hasil pemilihan pilratin serentak dan menjadi permasalahan munculnya polemik.
Salah satu kubu menduga adanya indikasi panitia pilratin melakukan kecurangan. Alasan nya adanya perubahan terhadap jumlah DPT dan ada perubahan nama DPT yang sebelumnya terdaftar menjadi tidak terdaftar dan berganti nama.
Dimana ditemukan adanya perubahan DPT saat pemilihan, yang mana pada 25 Desember 2021 telah ditetapkan sebanyak 1252 DPT namun pada hari H pemilihan terjadi perubahan menjadi 1251 DPT dan terdapat 64 DPT di dusun Sidomulyo yang sebelumnya terdaftar menjadi tidak terdaftar dan berganti nama.
Permasalahan tersebut pun menjadi pembahasan oleh Anggota Komisi l DPRD Lampung Barat dan langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Dinas PMP, Camat, dan Panitia pemilihan pekon (Desa) Gunung Ratu, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) serta pihak terkait lainnya.
Anggota Komisi l DPRD Lampung Barat Lina Marlina menjelaskan dari penjelasan yang telah di uraikan oleh panitia terjadinya perubahan DPT tersebut disebabkan oleh margin eror atau tidak sengaja terhapus oleh panitia pemilihan.
"Menurut kami kesalahan margin eror itu sangat fatal, sebab seandainya yang terhapus itu memang berniat memilih yang selisih suaranya 2 orang itu bisa bahaya, sementara itu ada juga 64 orang yang sebelumnya ada di DPT namun saat pemilihan ada perubahan dan tidak lagi terdaftar di DPT yang terjadi di dusun Sidomulyo, Pekon Gunung Ratu, Kecamatan BNS," ujarnya, Rabu (2/03/2022).
Lina menjelaskan pada 25 Desember 2021 telah di tetapkan sebanyak 1252 DPT di buktikan dengan berita acara penetapan dan melibatkan calon peratin, namun pada malam hari H pemilihan panitia melakukan rapat internal tanpa di hadiri calon peratin dan melakukan perubahan terhadap DPT yang telah di tetapkan sebelumnya.
"Dari segi nama berbeda dan jumlah DPT yang ditetapkan tersebut selisih 1 dari DPT yang telah di tetapkan pada 25 Desember 2021 dan alasan dari panitia disebabkan oleh margin eror itu tadi," ungkapnya.
Lina mengungkapkan jika berbicara pidana dan bukan pidana dengan menggandakan dua DPT bisa di kenakan tindak pidana, sebab amanat UU jika DPT telah ditetapkan maka tidak bisa dilakukan perubahan kecuali DPT tersebut meninggal dunia dan itupun tidak menghapuskan jumlah DPT hanya di berikan keterangan meninggal dunia.
"Untuk penyelesaian permasalahan ini kita akan mengadakan sidang lanjutan pada senin mendatang, sebab kita harus menyinkronkan jumlah DPT yang mengalami perubahan tersebut," pungkasnya.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat Syaekhudin mengatakan DPT yang telah di tetapkan tidak bisa di lakukan perubahan. Namun pada permasalahan tersebut DPT yang sudah di pecah ke TPS sudah tidak sesuai dengan urutan DPT yang telah di tetapkan sebelumnya.
"Hal tersebut sesuai dengan Permendagri No 112 dan Perbup No 55 Tahun 2021 tentang pemilihan peratin, dan jika terbukti bersalah melakukan perubahan terhadap DPT tersebut maka bisa di kenakan sanksi berupa tindak pidana umum sesuai dengan kesalahan nya," tegas Syaekhudin. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Lepas 445 Jemaah Haji Kloter 7 Asal Bandar Lampung
Minggu, 26 April 2026 -
Gus Ipul: PBNU Kebut Persiapan Muktamar NU ke-35, Target Digelar Awal Agustus 2026
Minggu, 26 April 2026 -
Sekolah Rakyat di Kota Baru Ditarget Rampung Juli 2026, Siap Tampung 1.000 Siswa
Minggu, 26 April 2026 -
Achmad Yudi Wahyudin Paparkan Strategi Peningkatan Mutu Kinerja Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Berbasis Framework Appliedhe
Minggu, 26 April 2026
- Penulis : Echa wahyudi
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 26 April 2026Gubernur Mirza Lepas 445 Jemaah Haji Kloter 7 Asal Bandar Lampung
-
Minggu, 26 April 2026Gus Ipul: PBNU Kebut Persiapan Muktamar NU ke-35, Target Digelar Awal Agustus 2026
-
Minggu, 26 April 2026Sekolah Rakyat di Kota Baru Ditarget Rampung Juli 2026, Siap Tampung 1.000 Siswa
-
Minggu, 26 April 2026Achmad Yudi Wahyudin Paparkan Strategi Peningkatan Mutu Kinerja Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Berbasis Framework Appliedhe








