• Minggu, 29 September 2024

DPRD dan LBH Bandar Lampung Bahas Dugaan Mafia Tanah di Lamsel

Rabu, 02 Maret 2022 - 19.02 WIB
462

Diskusi Komisi I DPRD Provinsi Lampung dengan LBH Bandar Lampung, Rabu (2/3/2022) Foto : Didit/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - LBH Bandar Lampung kunjungi kantor Komisi I DPRD Provinsi Lampung terkait kasus dugaan mafia tanah di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

Diduga tanah milik warga Malang Sari dengan luas 10 Hektare tersebut diklaim oleh seorang jaksa dengan inisial AM.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jawradi menjelaskan bahwa warga Malang Sari tidak pernah menjual tanah kepada siapapun.

"Warga Malangsari tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun, karena lokasi yang ditempati tersebut masuk wilayah register," jelasnya, pada Rabu (2/3/2022).

Indra mengatakan bahwa DPRD perlu menengahi permasalahan yang ada pada masyarakat Malangsari dengan cara memanggil pihak-pihak yang terkait.

"Pada tahun 2020 tiba-tiba timbul sertifikat atas nama jaksa tanpa adanya pengukuran dan pemberitahuan, dan ada sebanyak enam sertifikat atas nama jaksa tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, Budi Utomo salah satu warga Malang Sari mengatakan di desa tersebut sudah di bangun rumah, tempat ibadah serta fasilitas lainnya.

"Terdapat 34 KK banyak rumah permanen, dan fasilitas umum lainnya, gak mungkin masjid di jual. Kami sudah turun temurun sejak tahun 1970 tidak pernah menjual atau menyewakan dengan siapapun," terangnya.

Budi mengatakan pihaknya sempat mengikuti program PTSL dari BPN Lampung selatan namun ditolak karena wilayah tersebut masuk dalam kawasan register.

"Kami gak bisa buat karena masuk lahan register, tapi tiba-tiba pada tahun 2020 muncul sertifikat atas nama inisial AM kami pertanyakan sertifikat itu," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menerima keluhan dari masyarakat dan akan segera menindaklanjuti perkara tersebut.

"Kita akan memanggil BPN Lampung Selatan, lurah dan tokoh masyarakat, nanti baru diberi rekomendasi terkait konflik tersebut. Nanti ada hearing lagi lengkap dengan kepala BPN dan pejabat kelurahan," tutupnya. (*)

Editor :