• Rabu, 24 April 2024

Kerugian Negara Rp15 Miliar di Pesibar, Baru 1 Rekanan Lakukan Pengembalian

Selasa, 01 Maret 2022 - 12.30 WIB
268

Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Yayan Indriana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (01/3/2022). Foto : Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat telah mengundang 25 pihak rekanan terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp15 Miliar dari sejumlah kegiatan bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Riyadi melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Yayan Indriana mengatakan, Kejari telah mengundang 25 rekanan terkait pengembalian kerugian negara tersebut, namun hanya satu yang baru mengembalikan.

"Yang sudah kita undang ada 25 rekanan, namun yang datang baru satu pihak rekanan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut yaitu CV. MR," ujar Yayan saat di kunjungi diruang kerjanya, Selasa (01/3/2022).

Namun Yayan menjelaskan, pengembalian kerugian negara oleh CV. MR belum sepenuhnya diselesaikan, sebab saat proses negosiasi pihak CV. MR meminta batas waktu pengembalian selama 3 bulan.

"Kerugian negara yang harus di kembalikan sebesar Rp176 Juta namun yang dibayarkan baru sekitar Rp10 Juta, dan sisanya pihak CV meminta keringanan waktu selama 3 bulan karena masih masa pandemi sehingga belum bisa melunasi kewajibannya tersebut," ungkapnya.

Yayan mengatakan, pihaknya hanya bertugas sebagai negosiator untuk pengembalian kerugian negara tersebut, apabila dalam waktu yang telah ditentukan pihak rekanan belum melunasi kewajibannya, maka pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Pesisir Barat untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.

"Nanti kita berkoordinasi, apakah akan di lanjutkan dengan upaya hukum atau langkah-langkah persuasif lain untuk pengembalian kerugian negara itu," tambahnya.

Yayan menegaskan, pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan langsung ke kas negara dan bukan melalui Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Lambar) karena kejari hanya menerima bukti pembayaran dari pihak rekanan untuk dibuatkan berita acara pengembalian.

Yayan mengimbau kepada pihak rekanan yang telah diundang agar segera datang dan memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara.

"Kita mengimbau kepada pihak rekanan yang memang telah kita undang agar bisa datang dan memenuhi kewajibannya, sebab pengembalian kerugian negara ini bentuk komitmen bersama pemerintah dan kejaksaan dalam upaya penegakan hukum," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA


Editor :