14 Daerah di Lampung PPKM Level 3, Pemprov Minta Satgas Perketat Pengawasan Jam Malam

Asisten Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (1/3/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 14 kabupaten/kota di Lampung saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
14 daerah tersebut diantaranya Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu.
Selanjutnya Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, Bandar Lampung dan Metro. Kemudian hanya ada satu daerah yang menerapkan PPKM level 2 yaitu Kabupaten Lampung Tengah.
Penerapan PPKM tersebut tertuang di dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2022 yang mulai berlaku, Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/3/2022).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan instruksi gubernur yang bisa diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam pengendalian persebaran Covid-19.
"Kita sedang siapkan instruksi gubernur dan ini tengah berproses, karena hampir semua kabupaten/kota kita menerapkan PPKM level 3 maka harus lebih waspada dan ketat, terlebih pengawasan jam malam," kata Qodratul saat dimintai keterangan, Selasa (1/3/2022).
Qodratul melanjutkan, satgas penanganan Covid-19 yang ada di kabupaten/kota juga diminta untuk bertindak secara tegas namun juga terukur seperti yang tertuang di dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
"Sanksi juga harus tegas untuk dilakukan, seusai dengan penegakan Perda nomor 3 tahun 2020, ada juga seperti pencabutan izin sementara tempat makan yang bandel, itu bagian dari pada sanksi," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, PPKM level 3 tersebut ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dilihat berdasarkan jumlah kasus dan juga pemberian pelayanan.
"PPKM level 3 ini harusnya ada pembatasan, seperti pertemuan harus setengahnya dari kapasitas gedung, kemudian tidak boleh lebih dari dua jam. Tetapi seperti yang kita lihat masyarakat masih acuh dalam menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Menurutnya, satgas penanganan Covid-19 sudah bekerja keras dalam rangka penegakan protokol kesehatan, namun hal tersebut belum dibarengi dengan tingkat kesadaran dari masyarakat.
"Semua harus saling kerjasama, yang paling penting adalah protokol kesehatan dan kejar vaksinasi, karena dari evaluasi pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 rata-rata belum vaksinasi, jadi sekarang kita lakukan vaksinasi," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store
Berita Lainnya
-
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
Senin, 20 Oktober 2025 -
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Wagub Jihan Nurlela Ajak Mahasiswa UIN Raden Intan Kembangkan Pariwisata Lampung Lewat Konten Dakwah
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung Kaji Regulasi
Senin, 20 Oktober 2025