Gerebek Judi Leng di Tanjung Sari Lamsel, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua pelaku perjudian ditangkap aparat kepolisian di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari Lampung Selatan (Lamsel) pada Senin (28/02/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
Kedua pelaku yakni berinisial SUB (21) dan AG (20). Mereka merupakan warga desa setempat yang berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Faria Arista menjelaskan, kedua pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana perjudian jenis Leng.
"Mereka berhasil diamankan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa itu ada tindak pidana perjudian," katanya.
Dalam penggerebekan itu, dia mengungkapkan, terdapat 3 orang pelaku yang berhasil melarikan diri. "Saat dilakukan penangkapan kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku, sedangkan 3 orang lainya berhasil melarikan diri," jelasnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai dan juga kartu remi dalam penggerebekan itu.
"Barang bukti uang tunai sebesar Rp. 35.000, 28 lembar sobekan kartu Remi pengganti uang, 2 Set kartu Remi warna biru dan 3 unit handphone," tuturnya.
Saat ini, Kata Kompol Faria, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
IJTI Lampung Kritik Pelarangan Jurnalis Liput Sertijab Kalapas Kalianda
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Oknum Pegawai Lapas Kalianda Larang Media Liput Sertijab Kalapas
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Balai Karantina Lampung Tolak Pengiriman 500 Lobster Tanpa Dokumen Lengkap
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Dewan Janji Perjuangkan Hak Ratusan Honorer PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Terkatung-katung
Jumat, 31 Januari 2025