• Kamis, 03 Oktober 2024

Tak Berizin, Reklame di Taman Merdeka Metro Disegel

Jumat, 25 Februari 2022 - 15.20 WIB
335

Sejumlah petugas Penegak Perda Satpol-PP Kota Metro saat melakukan penyegelan terhadap bangunan reklame liar dan tidak berizin di kawasan Taman Merdeka Kota setempat. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro menyegel satu bangunan reklame liar dan tidak berizin di kawasan Taman Merdeka Kota setempat, Jumat (25/2/2022).

Kasat Pol-PP, Imron, melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek menjelaskan, bangunan yang berada di simpang Jalan Ahmad Yani Metro tersebut liar dan diminta untuk dibongkar.

"Ini bangunan reklame tidak ada izinnya, ini bangunan liar sehingga kami segel dengan membuatkan spanduk agar pemiliknya segera membongkar. Jika tidak secepatnya dibongkar, Pol-PP yang akan membongkar," kata Yoseph, saat dikonfirmasi kupastuntas.co

Ia menyebutkan, reklame tersebut dibangun tanpa izin di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hingga kini Satpol-PP Kota Metro belum mengetahui pemilik dari reklame liar tersebut.

"Informasi yang kami terima kemarin baru dipasang. Keberadaan reklame ini sangat mengganggu karena berada di kawasan RTH, jadi mengganggu keindahan Kota dan reklame ini juga tidak memiliki izin. Sampai saat ini kami belum tau bangunan ini milik siapa, kami sudah koordinasi dengan Dinas PUTR, Dispenda dan PTM-PTSP dan belum ada yang mengetahui ini bangunan milik siapa," bebernya.

Dalam penyegelan tersebut juga disaksikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Arif Arwoko. Paling lambat pihaknya akan melakukan pembongkaran pada Selasa pekan depan.

"Tadi kepala Dispenda juga kesini dan beliau menyampaikan bahwa bangunan ini belum berizin dan belum diketahui pemiliknya. Jika tidak ada tindakan dari pemilik, paling lambat hari Selasa akan kita bongkar," pungkasnya.

Sementara itu salah seorang warga Taman Merdeka mengaku menyaksikan pembangunan reklame tersebut pada Kamis (24/2/2022) sore kemarin.

"Dipasang kemarin sore sekitar jam 4 sore, pakai mobil pickup warna biru. Yang pasang sekitar 4 orang, bawa mesin-mesin juga. Tidak tau dari mana, tahu-tahu masang saja, ini juga semennya masih basah," ucap salah seorang warga yang enggan identitas nya disebutkan.

Dari pantauan Kupastuntas.co, bangunan tiang reklame setinggi kurang lebih 10 meter dengan lebar frame frame 4 meter dan tinggi 5 meter tersebut berada di kawasan Taman Merdeka, tepatnya di persimpangan menuju Jalan Ahmad Yani Metro.

Keberadaan tiang reklame di kawasan taman Merdeka tersebut melanggar empat peraturan. Pertama, peraturan pemerintah Republik Indonesia Kota Metro nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko. Kedua peraturan pemerintah Republik Indonesia Kota Metro nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung.

Selanjutnya, ketiga Perda Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan (K3). Terakhir, Perda Kota Metro nomor 10 tahun 2010 tentang bangunan gedung. (*)


Video KUPAS TV : DUGAAN PUNGLI DI KAMPUS UIN RADEN INTAN, MAHASISWA GELAR AKSI