Puluhan Banner Terpaku di Pohon Penghijauan Banjasari Metro Utara

Barisan iklan banner yang terpaku di pohon penghijauan jenis Tanjung di sepanjang jalan Jawa, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.
Kupastuntas.co, Metro - Potret liar pelanggaran pemasangan banner iklan terlihat di pohon penghijauan sepanjang Jalan Jawa, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kamis (24/2/2022).
Dari pantauan Kupastuntas.co, puluhan banner iklan tersebut terpasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan jenis Tanjung yang tumbuh di bahu jalan Jawa.
Sejumlah iklan banner tersebut tertulis menerima Siswa/siswi baru & pindahan di SMP Qur'an Gajah Mada Darussalam, SMA Taruna Gajah Mada Metro, SMK Gajah Mada Metro, dan Pondok Pesantren Gajah Mada Darussalam.
Selain itu, ada pula iklan pupuk dan sejumlah penawaran lainnya. Tak hanya iklan banner, di bawah pohon penghijauan juga terdapat tumpukan sampah yang berserakan.
Salah seorang warga mengatakan, banner iklan yang dipasang pada pohon tersebut telah ada sejak setahun terakhir. Selian banner dipohon, dikawasan tersebut juga terdapat tumpukan sampah.
"Sudah lama itu mas, setahun ada itu malah lebih kayaknya. Yang jelas ya sudah lama, selain itu kan di bawah pohon-pohon itu sampah semua itu. Ya sepanjang jalan itu, pas di bawah-bawah pohon sampahnya," kata Rizky, warga setempat, Kamis (24/2/2022).
Pemuda tersebut juga mengungkapkan bahwa banner iklan ada pohon penghijauan disepanjang jalan Jawa belum pernah diterbitkan. Selian itu, sampah yang ada disekitar pohon penghijauan juga tidak pernah diangkut petugas.
"Kalau yang menertibkan saya belum pernah lihat, tapi sepertinya belum ada karena spanduk itu masih nempel di pohon. Kalau sampah nya itu memang tidak pernah diangkat, kalau mobil sampahnya sih sering lewat sini, tapi ya lewat saja," ungkapnya.
Ia berharap, petugas melalui OPD terkait dapat segera melakukan penertiban terhadap iklan banner melanggar dan sampah yang dibuang sembarangan.
"Kalau harapannya sih bersih ya, apalagi itu kan dipinggir jalan. Ya semoga segera ditertibkan lah, yang paling penting sampahnya agar tidak bau," pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro berjanji akan melakukan pembersihan terhadap iklan banner di pohon penghijauan sepanjang jalan Jawa.
"Sesuai Perda itu tidak boleh, dan tim kami sudah hampir setiap hari keliling untuk melakukan penertiban terhadap itu. Terkait di jalan Jawa, nanti akan kita tertibkan," tandas Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Diketahui, keberadaan iklan banner dengan cara dipaku pada pohon penghijauan merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2017 tentang K3. Sanksinya yang lebih berat dapat dicabut izin usahanya, namun semua berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan. (*)
Berita Lainnya
-
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025 -
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025