Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita 4 Bidang Tanah Akbar Tandaniria Mangkunegara Diatasnamakan Istrinya
Plang KPK yang menyita tanah milik Akbar Mangkunegara di Kemiling Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga hasil korupsi, KPK sita 4
bidang tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara yang diatasnamakan istrinya.
Tim Jaksa KPK telah melakukan penyitaan aset berupa 4 bidang tanah
yang berlokasi di Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar
Lampung.
Empat bidang tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara sudah
dipasang plang pada Kamis (17/2/2022) berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor: 2/Pen.Pid.Sus/KPK/2022/PN.Tjk
Tanggal 4 Februari 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan
penyitaan tanah tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Tanjungkarang, Lampung.
"Sebagai barang bukti tambahan untuk itu KPK menyita aset
berupa empat bidang tanah tersebut," katanya Kamis (24/2/2022).
Taufiq menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan jika terdakwa
nantinya diputuskan bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sesuai
putusan pengadilan.
"Penyitaan sebagai bagian asset recovery dan untuk memastikan
kecukupan pembayaran uang pengganti," ujarnya.
Taufiq menjelaskan penyitaan aset milik Akbar itu karena diduga
berasal dari hasil tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Lampung Utara.
"Penyitaan tersebut merujuk permintaan dari KPK kepada
majelis hakim agar segera mengeluarkan surat perintah penyitaan," ujarnya.
Taufiq menambahkan empat bidang tanah yang dibeli oleh terdakwa
diatasnamakan istrinya, Rahma Saputri.
Selanjutnya sidang kasus Akbar Tandaniria Mangkunegara akan digelar kembali Rabu (2/3/2022) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (*)
Video KUPAS TV : HARGA KARET DI MESUJI MEROKET, DAYA BELI PETANI MELONJAK
Berita Lainnya
-
Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026 -
Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng
Rabu, 06 Mei 2026








