• Selasa, 26 November 2024

Kajari Lambar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Way Batu Pesibar

Rabu, 23 Februari 2022 - 12.22 WIB
1.4k

Kajari Lambar Riyadi SH saat menggelar Jumpa Pers penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan dan jembatan Way Batu, di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (23/2/2022).

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan A dan ALB sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2014.

Kedua tersangka tersebut yaitu A yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dan ALB sebagai pelaksana di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi mengatakan kedua tersangka tersebut terlibat dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah dengan pagu anggaran sebesar Rp1,3 Miliar.

Penetapan kedua tersangka itu atas penyidikan yang telah di lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-03/L.8.14./Fd.06/2017/ tanggal 14 juni 2014.

Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-01/L.8.14./Fd.06/2021 tanggal 15 juni 2021 tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.

Kronologisnya pada tanggal 17 Januari 2014 Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menetapkan Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana pembangunan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah dengan nilai Pagu Rp1,3 Miliar.

"Pelaksanaan pelelangan pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan Way Batu tersebut di lakukan secara elektronik oleh tim Pokja dimulai tanggal 10 Juli 2014 s/d 05 Agustus 2014, selanjutnya Pokja konstruksi membuat berita acara penetapan pemenang No : ULP.JK/07.BM/BA-TAP/2014 yang menjelaskan pemenang adalah  CV. ES  sebagai pihak pelaksana pembangunan," ujar Riyadi.

Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2014 tersangka A selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani surat perjanjian kerja (Kontrak) pekerjaan pembangunan jembatan Way Batu No:KTR/07.BM/PPK/4.07/2014 dengan CV. ES dengan nilai kontrak Rp1,3 Miliar, dalam 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Agustus - 11 Desember 2014.

"Pada pelaksanaan di lapangan yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah tersangka ALB bukan CV.ES modus operasi yang di lakukan tersangka yaitu meminjam CV. ES untuk mengikuti tender atau lelang," tuturnya.

Kemudian tersangka ALB membuka rekening perusahaan dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan oleh tersangka melalui staffnya dan memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. ES.

Setelah pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan Way Batu tersebut telah di selesaikan 100 persen, berdasarkan hasil pekerjaan (PHO) oleh panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP) dan telah di serah terimakan serta telah di cairkan 100 persen.

"Namun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dari ahli teknik dari fakultas teknik Universitas Lampung dinyatakan bahwa terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak (Terdapat kekurangan volume pekerjaan)," ungkapnya.

Rinciannya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), Lapis Pondasi Agregat Kelas A, Lapis Pondasi Agregat Kelas B, dan Beton K-350 Struktur Bangunan atas yang tidak sesuai kontrak.

"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 dengan kerugian negara sebesar Rp339.044.155," jelasnya.

Kedua tersangka di kenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

Editor :