Polisi Tangkap Pengedar 37,6 Gram Ganja di Way Kanan
Tersangka saat diamankan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil menangkap HT (34), warga Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, HT diamankan pada Jumat (18/2/2022) sekira pukul 16.30 WIB di jalan Kampung Gunung Labuhan.
"Penangkapan itu bermula informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran narkotika di wilayah Gunung Labuhan, Way Kanan," ujar Mirga, saat memberikan keterangan, Selasa (22/02/2022).
Mirga mengatakan, berbekal informasi tersebut petugas kita langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka. Saat diamankan, HT sempat membuang bungkusan dengan tangan kanan, setelah diminta untuk mengambil kembali, ternyata bungkusan itu berisi daun ganja dengan berat 37,6 gram.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan satu unit handphone milik HT, Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih-lanjut.
"Tersangka HT akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : LECEHKAN STAFF DESA, KADES DIANCAM 2 TAHUN PENJARA
Berita Lainnya
-
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026








