• Sabtu, 07 Juni 2025

Pemprov Lampung Kembali Izinkan Sekolah Gelar PTM Terbatas

Selasa, 22 Februari 2022 - 12.55 WIB
1k

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali mengizinkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas khususnya untuk daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Keputusan tersebut telah tertuang didalam Surat Edaran Gubernur Lampung nomor : 045.2/0702/V.01/2022 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung nomor : 800/544/V.01/DP.2 tertanggal 22 Februari 2022.

"PTM terbatas untuk jenjang SMA, SMK dan SLB dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen untuk daerah dengan PPKM level 2. Sedangkan untuk daerah level 1, 3 dan 4 mengikuti SKB 4 menteri," kata Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, saat dimintai keterangan, Selasa (22/2/2022).

Ia melanjutkan, jika orang tua khawatir anaknya mengikuti PTM secara terbatas dimasa pandemi Covid-19 maka diberikan pilihan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring.

"Kami juga minta kepada Kepala Cabang Dinas dan pengawas sekolah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan selama PTM terbatas dilaksanakan," terangnya.

Menurutnya, jika selama masa PTM terbatas dilaksanakan dan ditemukan adanya klaster persebaran Covid-19, maka pihak sekolah diwajibkan untuk menghentikan sementara PTM terbatas dan langsung melakukan tracing dan mengkarantina siswa maupun guru yang terpapar Covid-19.

"Selain itu juga jika ditemukan adanya siswa ataupun guru yang terpapar Covid-19 maka diminta untuk segera melaporkan. Selain itu kepala sekolah juga diminta untuk melakukan percepatan vaksinnasi kepada pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik," kata dia. 

Dikonfirmasi terpisah Plt Ketua PGRI Provinsi Lampung, Haryanto mengatakan, jika pihaknya menyambut baik dengan dibukanya kembali PTM terbatas ditengah masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, satuan pendidikan yang perlu diliburkan untuk melaksanakan PTM terbatas cukup sekolah yang tercatat ditemukannya adanya kasus konfirmasi positif Covid-19.

"Sekolah yang ditutup untuk tidak menggelar PTM cukup sekolah yang ada klaster persebaran Covid-19. Sedangkan yang tidak ada penularan maka tetap diperbolehkan menggelar PTM asal dengan protokol kesehatan yang ketat," kata dia. 

Menurutnya, meski ditengah masa pandemi Covid-19 hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan dengan mutu yang baik tidak boleh tertunda apalagi terhenti.

"Kalau PTM dilaksanakan secara daring, banyak konsep yang tidak bisa diberikan secara langsung oleh para guru. PTM terbatas harus dilaksanakan kalau kita tidak ingin terjadi adanya lost generation kepada anak-anak kita," tutupnya. 

Sementara itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 11 tahun 2022 yang berlaku sejak Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022) mendatang, terdapat lima daerah di Lampung yang menerpakan PPKM level 3. 

Kelima daerah tersebut diantaranya Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung. Sementara yang menerapkan PPKM level 1 diantaranya Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat.

Kemudian untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2 diantaranya Kabupaten Lampung Selatan,  Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro. (*)

Video KUPAS TV : POL PP PATROLI, PKL LARI SEMBUNYI

Editor :