• Selasa, 11 Maret 2025

Lampung Selatan Kembali Gelar PTM Terbatas

Selasa, 22 Februari 2022 - 14.46 WIB
189

Sekretaris Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamsel Badruzzaman, saat dimintai keterangan, Selasa (22/02/2022). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas terhitung 23 Februari 2022.

Sekretaris Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamsel Badruzzaman mengatakan, pemberlakuan PTM Terbatas itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor : 045.2/0702/V.01 2022 tentang PTM dimasa pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Lampung.

"Artinya dengan ada SE Gubernur, besok kita sudah bisa mengelar PTM terbatas," kata Badruzzaman, saat dimintai keterangan, Selasa (22/02/2022).

PTM Terbatas tersebut dilaksanakan dengan jumlah peserta didik dibatasi maksimal sebanyak 50 persen dari ruangan kelas. "Itu sesuai dengan status kita PPKM level 2," ujarnya.

Badruzzaman melanjutkan, Bupati Lamsel Nanang Ermanto juga akan segera membuat surat edaran sebagai tindak-lanjut atas adanya Surat Edaran Gubernur Lampung itu.

"Segera kita buat surat edarannya, dan yang pasti sudah boleh PTM tapi terbatas," jelasnya.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung itu, tertulis bahwa orangtua atau wali murid diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Sementara berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022, Kabupaten Lamsel menyandang status PPKM Level 2 bersama dengan 5 Kabupaten/Kota di Lampung lainnya yakni Tulang Bawang, Tanggamus,  Mesuji, Pesisir Barat dan  Kota Metro. (*)


Video KUPAS TV : ALFAMART SEMBUNYIKAN MINYAK GORENG DI BAWAH MEJA KASIR