• Kamis, 16 Januari 2025

Ganti Rugi Tanah Adat Buay Nunyai Lampura Mencapai Rp125 M Akan Dibayar Pemerintah

Selasa, 22 Februari 2022 - 18.20 WIB
5.4k

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang bersama Bupati Lampura saat kunjungan ke kabupaten setempat. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pembayaran ganti rugi atas permasalahan kasus tanah masyarakat adat Lampung Utara seluas ribuan hektar akan segera dibayarkan melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia yang berada di Pemukiman Angkatan Laut (Kimal) dan wilayah Way Abung Lampung Utara.

Kepastian itu diketahui berdasarkan hasil kunjungan Komisi II DPR RI ke Kabupaten Lampung Utara terkait sengketa lahan tanah adat sejak tahun 1964 atau 58 tahun silam dengan estimasi biaya ganti rugi sebesar Rp 9 juta per hektar.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampura, Iwan Kurniawan membenarkan informasi bahwa permasalahan tanah masyarakat adat akan menemui titik temu.

"Pembahasan kunjungan Komisi II DPR RI itu merupakan tindak lanjut dari permasalahan tanah masyarakat adat yang berada di Kimal dan Way Abung, dan mereka berjanji akan segera dibayarkan" jelas Iwan Kurniawan, Selasa (22/02/2022).

Kabag Hukum mengatakan bahwa waktu pastinya belum diketahui namun perkembangan kasus tersebut telah menemui titik temu.

"Kasus lama sekali itu, bahkan Pemkab Lampura juga telah kesekian kalinya ke pusat menanyakan hal tersebut bahkan tahun 2006 sudah ada titik temu namun baru sekarang (2022) Komisi II DPR RI menegaskan kembali," pungkas Iwan.

Dalam Kunjungan Komisi II DPR RI Senin (21/02) kemarin telah dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat akan memberikan ganti rugi atas tanah masyarakat adat melalui APBN dengan terus mendapatkan pengawalan dari Komisi II.

"Ini bukanlah sengketa tanah tapi tanah adat yang menjadi hak masyarakat adat yang belum dibayar oleh pemerintah dengan luas total 13.897 hektar di wilayah Kimal dan Way Abung dengan estimasi ganti rugi hampir Rp 125 Milyar," jelas Junimart Girsang selaku ketua rombongan Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi II saat kunjungan ke lapangan.

Wakil ketua komisi II DPR RI tersebut juga mengatakan bahwa Menteri ATR BPN RI diminta terus meningkatkan kinerja dalam penyelesaian dan penanganan konflik dan sengketa tanah.

"Komisi II DPR RI mendorong ATR BPN untuk meninjau kembali Permen ATR/BPN tentang penyelesaian kasus pertanahan agar dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta melindungi masyarakat dari praktek mafia tanah," tandas Junimart.

Salah satu tokoh masyarakat adat Abung Nunyai Kutobumi Tigo Gandung, Fikri Yasin juga meminta permasalahan itu segera selesai dengan segera mungkin.

"Tentunya kami masyarakat adat Kutobumi Tigo Gandung meminta Komisi II DPR RI terus mengawal permasalahan ini agar segera selesai," jelas Fikri Yasin.

Seperti diketahui sehubungan dengan permasalahan pada lahan areal Kimal khususnya lahan PT. Jalaku, Pemkab Lampura telah meminta jadwal pertemuan dengan Kepala Staf AL dengan no. 00/075/01/2006 dan sesuai surat Sekjen DPR RI  tahun 2006 juga mengundang pihak Kepala BPN, Kakanwil BPN Provinsi Lampung, bersama Gubernur Lampung dan Bupati Lampura mengadakan pembahasan penyelesaian tanah Kimal dengan kesimpulan agar Pemda Lampura mengusahakan kembali penyelesaian kepada para pihak.

Selanjutnya pada (24/05/2006) dalam pertemuan Komisi II DPR RI dihasilkan kesimpulan sebagai berikut yaitu TNI AL bersedia memberikan ganti rugi sesuai mekanisme dan prosedur.

Dan Kepala Staf TNI AL, Gubernur Lampung, Bupati Lampura, BPN pusat, Kanwil BPN Lampung, Kakantah Lampura dan perwakilan masyarakat sepakat menyelesaikan pemberian ganti rugi atas tanah terhadap masyarakat adat (Abung Kotabumi Tigo Gandung, Bumi Agung Marga dan Penagan Ratu).

Adapun luas tanah masyarakat adat yang akan diganti rugi 13.897 hektar dengan rincian 8.507 oleh TNI AL dan 5.390 hektar oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai verifikasi data pengukuran tanah oleh BPN. (*)

Video KUPAS TV : PERDAGANGAN MANUSIA DIGAGALKAN