Ganti Rugi Tanah Adat Buay Nunyai Lampura Mencapai Rp125 M Akan Dibayar Pemerintah
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pembayaran
ganti rugi atas permasalahan kasus tanah masyarakat adat Lampung Utara seluas ribuan
hektar akan segera dibayarkan melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia yang
berada di Pemukiman Angkatan Laut (Kimal) dan wilayah Way Abung Lampung Utara.
Kepastian itu diketahui berdasarkan
hasil kunjungan Komisi II DPR RI ke Kabupaten Lampung Utara terkait sengketa
lahan tanah adat sejak tahun 1964 atau 58 tahun silam dengan estimasi biaya
ganti rugi sebesar Rp 9 juta per hektar.
Kepala Bagian Hukum Setdakab
Lampura, Iwan Kurniawan membenarkan informasi bahwa permasalahan tanah
masyarakat adat akan menemui titik temu.
"Pembahasan kunjungan Komisi II
DPR RI itu merupakan tindak lanjut dari permasalahan tanah masyarakat adat yang
berada di Kimal dan Way Abung, dan mereka berjanji akan segera dibayarkan"
jelas Iwan Kurniawan, Selasa (22/02/2022).
Kabag Hukum mengatakan bahwa waktu
pastinya belum diketahui namun perkembangan kasus tersebut telah menemui titik
temu.
"Kasus lama sekali itu, bahkan
Pemkab Lampura juga telah kesekian kalinya ke pusat menanyakan hal tersebut
bahkan tahun 2006 sudah ada titik temu namun baru sekarang (2022) Komisi II DPR
RI menegaskan kembali," pungkas Iwan.
Dalam Kunjungan Komisi II DPR RI Senin
(21/02) kemarin telah dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat akan memberikan ganti
rugi atas tanah masyarakat adat melalui APBN dengan terus mendapatkan
pengawalan dari Komisi II.
"Ini bukanlah sengketa tanah
tapi tanah adat yang menjadi hak masyarakat adat yang belum dibayar oleh
pemerintah dengan luas total 13.897 hektar di wilayah Kimal dan Way Abung
dengan estimasi ganti rugi hampir Rp 125 Milyar," jelas Junimart Girsang
selaku ketua rombongan Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi II saat
kunjungan ke lapangan.
Wakil ketua komisi II DPR RI tersebut juga mengatakan bahwa Menteri ATR BPN RI diminta terus meningkatkan kinerja dalam penyelesaian dan penanganan konflik dan sengketa tanah.
"Komisi II DPR RI mendorong ATR
BPN untuk meninjau kembali Permen ATR/BPN tentang penyelesaian kasus pertanahan
agar dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta melindungi
masyarakat dari praktek mafia tanah," tandas Junimart.
Salah satu tokoh masyarakat adat
Abung Nunyai Kutobumi Tigo Gandung, Fikri Yasin juga meminta permasalahan itu
segera selesai dengan segera mungkin.
"Tentunya kami masyarakat adat
Kutobumi Tigo Gandung meminta Komisi II DPR RI terus mengawal permasalahan ini
agar segera selesai," jelas Fikri Yasin.
Seperti diketahui sehubungan dengan
permasalahan pada lahan areal Kimal khususnya lahan PT. Jalaku, Pemkab Lampura
telah meminta jadwal pertemuan dengan Kepala Staf AL dengan no. 00/075/01/2006
dan sesuai surat Sekjen DPR RI tahun
2006 juga mengundang pihak Kepala BPN, Kakanwil BPN Provinsi Lampung, bersama
Gubernur Lampung dan Bupati Lampura mengadakan pembahasan penyelesaian tanah
Kimal dengan kesimpulan agar Pemda Lampura mengusahakan kembali penyelesaian kepada
para pihak.
Selanjutnya pada (24/05/2006) dalam
pertemuan Komisi II DPR RI dihasilkan kesimpulan sebagai berikut yaitu TNI AL
bersedia memberikan ganti rugi sesuai mekanisme dan prosedur.
Dan Kepala Staf TNI AL, Gubernur
Lampung, Bupati Lampura, BPN pusat, Kanwil BPN Lampung, Kakantah Lampura dan
perwakilan masyarakat sepakat menyelesaikan pemberian ganti rugi atas tanah
terhadap masyarakat adat (Abung Kotabumi Tigo Gandung, Bumi Agung Marga dan
Penagan Ratu).
Adapun luas tanah masyarakat adat yang akan diganti rugi 13.897 hektar dengan rincian 8.507 oleh TNI AL dan 5.390 hektar oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai verifikasi data pengukuran tanah oleh BPN. (*)
Video KUPAS TV : PERDAGANGAN MANUSIA DIGAGALKAN
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024