• Jumat, 19 April 2024

Dua Bandar Judi Togel di Kecamatan Kotaagung Barat Diamankan Polisi

Selasa, 22 Februari 2022 - 19.51 WIB
1k

Penampakan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua penjual kupon toto gelap (togel) di wilayah Kecamatan Kotaagung Barat, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka yang diamankan yaitu, TA (42), warga Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, dan AR (31), warga Pekon Way Gelang, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya ditangkap polisi saat menjual togel di dua tempat berbeda di kecamatan Kotaagung Barat, Senin (21/2/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, rekapan togel, buku rumus, 2 unit handphone dan dompet.

Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah atas adanya aktivitas perjudian togel di sebuah rumah di Dusun Banding Agung, Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat 

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Kota Agung melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar adanya. 

Polisi pun lalu mengamankan TA yang diduga menjadi penjual togel berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp280 ribu, lembar kertas bertuliskan rumus judi togel, 3 buku bertuliskan rumus judi togel dan handphone, di Pekon Talagening, Senin (21/2/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan keterangan tersangka TA diketahui jika TA merupakan pengecer atau kaki tangan dari tersangka AR yang berprofesi sebagai bandar. Selanjutnya petugas langsung menangkap tersangka AR, di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat.

"Dari tersangka AR, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp100 ribu, dan satu unit handphone merk Vivo Y12," terang Sugeng.

Lebih jauh Sugeng mengungkapkan modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah berperan menerima pasangan togel melalui handphone maupun pesanan langsung. Lalu TA mencatat pesanan togel tersebut dan diteruskan kepada AR.

"Kedua tersangka mengaku sudah dua bulan menjual kupon togel. Dimana, tersangka TA mendapat keuntungan yang diberika AR sebesar Rp500 dari setiap pemasangan," ujar Sugeng.

Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Sugeng. (*)

Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA